HUKRIM  

Korupsi PDAM Kupang, Jaksa Kembali Geledah Kantor BPKAD, Diduga Oknum Pejabat Sembunyikan Dokumen

Korupsi PDAM Kupang, Jaksa Kembali Geledah Kantor BPKAD, Diduga Oknum Pejabat Sembunyikan Dokumen

OELAMASI, PENATIMOR – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang kembali menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang di Oelamasi, Selasa (5/4/2022) siang.

Untuk kedua kalinya, tim penyidik menggeledah ruangan Bidang Anggaran di lantai 2 gedung kantor BPKAD yang letaknya persis di belakang kantor Bupati Kupang itu.

Tim yang dipimpin Plh. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Shelter F. Wairata, SH., itu tampak menyita sejumlah dokumen terkait dengan penyertaan modal dari Pemkab Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang tahun 2015-2016.

Penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut dikarenakan pada penggeledahan sebelumnya, sejumlah dokumen yang dicari tidak ditemukan.

Namun anehnya, saat penggeledahan kedua ini, dokumen-dokumen tersebut tiba-tiba sudah berada di ruangan Bidang Anggaran.

Penyidik menduga ada oknum yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan dengan berupaya menyembunyikan dokumen-dokumen tersebut di suatu tempat, dan baru mengembalikan ke ruangan tersebut pasca penggeledahan dan penyitaan oleh tim Kejaksaan.

Plh. Kasi Pidsus, Shelter F. Wairata, SH., yang diwawancarai, mengatakan, tim penyidik kembali ke kantor BPKAD Kabupaten Kupang, dikarenakan pada penggeledahan pertama para pejabat BPKAD tidak berada di tempat.

Tim penyidik dalam penggeledahan itu juga menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan perkara penyertaan modal ke PDAM Kabupaten Kupang.

“Sehingga dilakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen tersebut, dan pada saat ditanyakan, ternyata dokumen- dokumen tersebut dibawa oleh salah satu pegawai yang juga merupakan salah satu kepala bidang berinisial DP,” sebut Shelter.

Shelter menambahkan, pada penggeledahan sebelumnya, tim penyidik hanya mendapat 41 dokumen terkait dengan penyertaan modal, namun itu belum seluruhnya, sebab tidak semua dokumen disimpan di kantor tersebut dan ada juga yang sama sekali tidak diketahui oleh para pegawai BPKAD, misalnya dokumen Analisa Kelayakan, Analisa Portofolio dan Analisa Resiko yang merupakan syarat mutlak pemberian penyertaan modal sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Kupang tentang Penyertaan Modal.

Turut dalam penggedahantersebut, Kasi Pidum Pethres Mandala, SH., dan Kasi Barang Bukti & Barang Rampasan Arief Wahyudi, SH., serta Jaksa Fungsional Bangkit Simamora, SH.

Sementara, Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, Rima Salean, SE., yang dikonfirmasi, membenarkan penggedahan dan penyitaan dokumen oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Kupang di kantornya.

Ketika ditanyakan terkait informasi bahwa dokumen-dokumen yang disita tersebut sebelumnya dibawa oleh oknum pejabat di BPKAD, Rima Salean mengaku tidak tahu menahu soal hal tersebut.

“Saya kurang tahu pak. Cuma tadi tim Kejaksaan ada datang untuk cek kembali berkas-berkas. Tadi ada sembilan berkas yang disita,” kata Rima Salean.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Kupang menggeledah kantor BPKAD Kabupaten Kupang, Kamis (31/3/2022) siang.

Penggeledahan dipimpin Plh. Kasi Pidsus Shelter Wairata, SH., didampingi Kasi Barang Bukti Arief Wahyudi, SH., dan Kasi Datun Agustina Dekoenan, SH.,MH., beserta sejumlah jaksa fungsional dan staf tata usaha lainnya.

Langkah ini dilakukan jaksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Kabupaten Kupang tahun 2015 dan 2016.

Selama lima jam jaksa menggeledah tiga ruangan di lantai 2 dan lantai 1 mulai pukul 13.00 Wita dan baru berakhir pada pukul 18.00 Wita.

Di lantai 2, tim menggeledah Ruang Anggaran dan Ruang Akuntansi disaksikan beberapa staf.

Sementara di lantai 1, tim menggeledah Ruang Perbendaharaan.

Kepala BPKAD Rima Salean maupun Sekretaris Dinas James M. Abineno., serta para Kabid tidak ada di lokasi karena melakukan kegiatan di Hotel Silvia Kota Kupang.

Penggeledahan disaksikan beberapa staf. Sejumlah staf menolak dijadikan saksi untuk menandatangani berita acara penggeledahan.

Tim memeriksa sejumlah dokumen dan membuka file di beberapa komputer.

Penggeledahan dan pengumpulan dokumen temuan baru selesai dilakukan pukul 18.00 Wita.

Di ujung pelaksanaan penggeledahan, Sekretaris Dinas BPKAD Kabupaten Kupang tiba di lokasi dan bersedia menyerahkan dokumen sitaan serta menandatangani berita acara penyitaan dokumen.

Plh. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Shelter Wairata kepada wartawan usai penggeledahan menyebutkan penggeledahan adalah upaya dalam tindakan penyidikan karena ada dalam penyidikan Kejaksaan barang bukti yang diminta secara baik secara surat maupun lisan tapi tidak pernah diberikan oleh pihak BPKAD.

“Sehingga tindakan yang dilakukan merupakan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan untuk mencari barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan kendala bahwa penyidik Kejaksaan agak kewalahan karena ternyata saat tim jaksa datang ke kantor BPKAD hampir seluruh pejabat struktural tidak ada di kantor karena ada kegiatan di Hotel Silvia Kota Kupang.

Namun saat jaksa menanyakan surat tugas atau SP2D atau surat tertulis tidak pernah diterima.

“Sampai akhirnya hari ini baru didatangi oleh Sekretaris BPKAD Kabupaten Kupang untuk menyaksikan dan menandatangani berita acara,” ujarnya.

Sejak siang hingga sore melakukan penggeledahan, hanya disaksikan oleh pegawai yang merupakan staf.

Jaksa menemukan ada sekitar 41 dokumen yang berhubungan dengan penyertaan modal, proses investasi daerah tahun 2015 dan 2016.

Ada juga dokumen yang berhubungan dengan keterkaitan yakni pembayaran dan pencairan penyertaan modal untuk beberapa perusahaan daerah.

Soal kerugian negara, Shelter Weirata mengakui masih berkomunikasi dengan pihak BPKP guna mendapatkan penghitungan kerugian negara.

Ia juga menyebutkan kalau tim penyidik Kejaksaan sudah tiga kali bersurat sejak 4 bulan lalu ke BPKAD meminta dokumen.

“Kami minta tapi belum diberikan. Secara psikologi bahwa ada dugaan ada upaya-upaya menghambat penyidikan yang dilakukan kejaksaan karena saat penggeledahan sebagian dokumen yang dicari ternyata bisa ditemukan,” tandasnya.

Soal tersangka, ia mengakui kalau kejaksaan sudah ada agenda untuk penetapan tersangka karena penyidikan perlu hasil tim.

Pasca penggeledahan maka dilakukan penyitaan dan dilakukan izin sita ke Pengadilan Tipikor agar mendapatkan izin penyitaan.

Namun jika dokumen yang sudah disita dibutuhkan untuk kepentingan kantor maka pihak BPKAD bisa bersurat karena dokumen tersebut sudah jadi barang bukti dan bisa digunakan.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sudah menggeledah kantor PDAM dan BPKAD Kabupaten Kupang.

Sekretaris BPKAD Kabupaten Kupang, James M. Abineno, membenarkan ada 41 dokumen yang diamankan tim jaksa. Ia mengakui kalau barang yang disita merupakan dokumen penting.

“Menurut mereka (jaksa) penting silahkan disita,” tandasnya.

Soal surat dari Kejaksaan yang meminta dokumen, ia berdalih tidak mengetahuinya.

“Mungkin (surat) di ibu pimpinan dinas. Selama ini saya belum pernah lihat suratnya,” tambahnya.

Ia pun siap kooperatif jika diminta keterangan dan memberikan dokumen yang dibutuhkan kejaksaan.

Saat ini jaksa sementara melakukan penyidikan terhadap penyertaan modal Rp 6,5 miliar tahun 2015 dan 2016 pada PDAM Kabupaten Kupang.

Jaksa Kantongi Lebih dari 5 Calon Tersangka

Tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang melakukan gelar perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dana penyertaan modal bagi PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang untuk pembangunan dan jaringan SPAM tahun anggaran 2015 – 2016 senilai Rp 6,5 miliar.

Gelar perkara dilakukan di ruang Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Oelamasi, Senin (4/4/2022).

Plh. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kupang, Shelter F. Wairata, SH., yang dikonfirmasi di kantornya, membenarkan.

“Ya, kami barusan sudah lakukan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyidikan terkini. Kami juga mengevaluasi peran masing-masing calon tersangka,” kata Shelter.

Menurut dia, tim penyidik saat telah mengantongi lebih dari 5 calon tersangka dalam perkara ini.

Dan dalam gelar perkara itu, tim penyidik telah mepaparkan peran masing-masing calon tersangka, mulai dari proses pengajuan anggaran, penetapan anggaran hingga pengelolaan anggaran penyertaan modal di PDAM Kabupaten Kupang.

Shelter menjelaskan, evaluasi hasil penyidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses pengajuan anggaran penyertaan modal oleh pihak eksekusif, kemudian penetapan anggaran di legislatif, hingga pengelolaan anggaran di PDAM Kabupaten Kupang.

Tim penyidik, lanjut Shelter, juga telah memintai keterangan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Selain itu, penyidik juga telah memintai keterangan dan penghitungan ahli teknik dari Politeknik Negeri Kupang (PNK).

“Hasil dari ahli pada LKPP dan PNK segera kami terima dalam minggu ini. Selanjutnya, penyidik akan koordinasi kembali dengan BPKP untuk penghitungan kerugian negara,” jelas Shelter.

Diberitakan sebelumnya, Plh. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Shelter Wairata, mengatakan, tim penyidik juga telah mengagendakan untuk memeriksa tambahan seluruh saksi yang sudah pernah diperiksa sebelumnya.

“Seluruh saksi segera kami panggil lagi untuk diperiksa tambahan,” imbuhnya.

Tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang juga telah melakukan ekspose ke BPKP Perwakilan NTT, terkait penanganan perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dana penyertaan modal bagi PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang untuk pembangunan dan jaringan SPAM tahun anggaran 2015 – 2016 senilai Rp 6,5 miliar.

Ekspose perkara dilakukan tim penyidik yang dipimpin oleh Plh. Kasi Pidsus, Shelter Wairata, SH., di kantor BPKP Perwakilan NTT, Jumat (25/3/2022).

Pada kesempatan itu, tim penyidik telah mempresentasikan hasil penyidikan perkara ini sekaligus meminta pihak BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

“Sejak awal penanganan perkara ini, kami selalu koordinasi dengan BPKP. Tadi kami sudah ekspose posisi kasusnya, dan auditor BPKP segera lakukan penghitungan kerugian negara,” kata Shelter.

Shelter menambahkan, dalam perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang telah memeriksa puluhan orang saksi.

Para saksi yang diperiksa kata Shelter, termasuk mantan Bupati Kabupaten Kupang Ayub Titu Eki, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yos Lede, mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang Johanis Ottemoesoe, Kepala DPPKAD Anton Suriasa, Direktur PT Tirta Engineering Yunias Laiskodat (Konsultan Perencana dan Pengawas), dan David Lape Rihi Lape.

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor PDAM Kabupaten Kupang.

Barang bukti yang disita penyidik berupa 1 unit genset berkapasitas besar, uang tunai Rp 82.081.140 yang adalah sisa dana penyertaan modal, serta 66 dokumen terkait proyek di PDAM Kabupaten Kupang yang menggunakan dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang tahun 2015-2016.

Penyidik juga telah menyita uang honor dari mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang, PPK, dan Pokja yang adalah pengelola dana penyertaan modal namun tak mendasar senilai Rp 70.715.000.

Tidak hanya itu, penyidik juga telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 27 juta yang adalah fee pinjam bendera/perusahaan PT Annisa Prima Lestari.

Termasuk penyitaan uang tunai Rp 22.421.000 yang merupakan biaya pinjam bendera CV Sains Group Consultan.

Dengan demikian total uang tunai diduga hasil kejahatan yang sudah disita tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang saat ini sebesar Rp 202.217.140. (nus)

error: Content is protected !!