Koordinator Aliansi Peduli Kemanusiaan NTT untuk Korban Astri dan Lael Dipolisikan Polisi Pance Sopacua

Koordinator Aliansi Peduli Kemanusiaan NTT untuk Korban Astri dan Lael Dipolisikan Polisi Pance Sopacua

KUPANG, PENATIMOR – Diduga melakukan penghinaan melalui akun TikTok bernama NTT Bacarita, Christo Kolimo diadukan ke SPKT Polda NTT, Minggu (5/3/2023) malam.

Kasus dugaan penghinaan ini dilaporkan oleh seorang anggota Polri yaitu Pance P. Sopacua, ke SPKT Polda NTT, melalui Panasehat Hukum nya Bernand Anin, SH.

Kasus ini tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/77/11/2023/SPKT/Polda NTT.

Christo Kolimo diketahui sebagai Koordinator Aksi Peduli Kemanusiaan NTT untuk korban pembunuhan berencana ibu dan anak, Astri Manafe (31) dan Lael Macabe (1).

Bernand Anin, SH., kepada awak media di Kupang, Minggu (5/3/2023) malam, mengatakan, kasus yang dilaporkan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310.

Bernand jelaskan, kasus ini terjadi di Jalan Jenderal Soeharto No. 03 Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada Kamis (2/3/2023).

“Terlapor diduga melakukan penghinaan yang termuat dalam video akun TikTok NTT Bacarita,” ungkap Bernand.

Dalam video TikTok tersebut, menurut Bernand, terlapor Christo Kolimo yang juga mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang itu, menyebutkan beberapa oknum terlibat langsung dalam kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Randy Badjideh dan Ira Ua yang merupakan pasangan suami istri.

“Oknum yang disebutkan itu adalah pelapor Pance Sopacua. Sedangkan yang kita tahu bersama bahwa sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Randy Badjideh sudah pada tingkat Kasasi. Lalu perkara terdakwa Ira Ua juga sudah ada putusan Pengadilan Negeri Kupang,” jelas Bernand.

“Dalam kedua kasus tersebut, fakta persidangan tidak satu fakta yang menyebutkan peran serta dari pelapor. Oleh karena itu, pelapor dan keluarganya merasa dirugikan atas peryataan dari terlapor, sehingga kami mengambil langkah hukum,” lanjut dia.

Setelah membuat laporan polisi, Bernand mengaku pihaknya juga telah menyerahkan barang bukti berupa video TikTok, sementara pelapor juga sudah diambil keterangannya. (wil)

error: Content is protected !!