KUPANG, PENATIMOR – Hendrikus Djawa kembali ditetapkan penyidik kepolisian sebagai tersangka kasus tindak pidana.
Kali ini, Hendrikus yang juga Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) itu ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda NTT sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial terhadap Kombes Dominicus Savio Yempormase yang kini menjabat Kabid Propam Polda NTT.
Penetapan tersangka terhadap Hendrikus Djawa berdasarkan surat ketetapan Nomor: S.Tap/14 VIll/2023/Ditreskrimsus tentang penetapan tersangka tertanggal 15 Agustus 2023.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.
Ariasandy jelaskan, penetapan tersangka pencemaran nama baik tersebut berdasarkan hasil penyidikan, dimana telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara.
“Penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka dan sudah layangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, namun hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut,” kata Ariasandy.
Menurut mantan Kapolres TTS itu, pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan ketidak hadiraan tersangka Hendrikus Djawa. Namun sesuai aturan pihaknya tetap menunggu dan akan melayangkan surat pemanggilan kedua.
“Jika panggilan kedua pun tidak diindahkan maka akan ada upaya paksa,” sebut Ariasandy.
Pengacara pelapor, Fransisco Bernando Bessi, SH., MH., ketika dikonfirmasi terkait hal ini, menilai penyidik Ditreskrimsus Polda NTT sudah bekerja sangat maksimal.
Dengan demikian proses ini sudah melalui tahapan yang panjang dari pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi korban ataupun saksi dari fakta lain yang melihat kejadian tindak pidana tersebut.
Lanjutnya, pemeriksaan tiga orang saksi ahli, mulai dari saksi ahli bahasa, saksi ahli ITE dan saksi ahli pidana.
“Yang perlu digarisbawahi yaitu Hendrikus Djawa telah dipanggil ke Polda NTT namun tidak memberikan keterangan ke penyidik dalam BAP secara jelas. Hanya marah-marah tidak jelas dan koar-koar di Polda NTT,” ungkap advokat muda yang akrab disapa Sisco Bessi itu.
Ditegaskan, penyidik telah memberikan ruang untuk mediasi melalui proses restorative justice namun Hendrikus Djawa mengabaikan kesempatan itu.
“Sudah dua kali penyidik melakukan mediasi hanya beliau tidak gunakan kesempatan itu. Malahan curhat di media sosial lewat akun miliknya,” pinta Sisco.
Ditegaskan, kasus ini tidak ada kriminalisasi dan proses ini adalah proses hukum yang harus Hendrikus Djawa lalui. Pasalnya, ada beberapa laporan polisi (LP) kepada yang bersangkutan atas dugaan menyebar fitnah atau berita-berita hoax (bohong).
Kepada Hendrikus Djawa, ia menyarankan agar ketika memberikan statement harus berlandaskan data dan fakta yang akurat sehingga tidak menimbulkan imajinasi serta karangan sendiri tanpa didukung dengan data yang tidak akurat.
“Kita lihat selama ini, narasumber dari Hendrikus Djawa selalu divideokan tapi narasi yang dibangun bukan dari korbannya atau orangnya. Tapi dia sendiri yang bercerita,” pintanya
Harapannya, agar kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Hendrikus Djawa secepatnya dilimpahkan ke Kejati NTT, dan segera tuntas untuk dilanjutkan dengan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
“LP lain yang akan menyusul, juga bisa segera tuntas di tangan penyidik Polda NTT maupun di penyidik Polres Kupang,” harapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Hendrikus Djawa yang berusaha dikonfirmasi terkait dengan penetapan tersangka belum merespon.
Sebelumnya, Hendrikus Djawa pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perguruan tinggi dan memberikan ijazah atau gelar akademik tanpa hak pada Universitas PGRI NTT di Kupang.
Kasus ini berujung di meja hijau Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, dan putusan hakim menetapkan Hendrikus Djawa terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara.(bet)