KUPANG, PENATIMOR – Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur, Alfred Baun, SH., segera menduduki kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Afred akan diadili sebagai terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan.
Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Kamis (2/3/2023) sekira pukul 14.30 Wita.
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti terdakwa Alfred Baun, dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Timor Tengah Utara Andrew P. Keya, SH., selaku Penuntut Umum, dan diterima langsung oleh Nikson Koen selaku petugas PTSP Pengadilan Negeri Kupang.
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: B-249/N.3.12/Ft.1/03/2023 Tanggal 2 Maret 2023.
Kasi Pidsus Andrew Keya, SH., yang dikonfirmasi awak media ini, membenarkan.
“Barang bukti yang dilimpah berjumlah 42 item yang terdiri 1 unit laptop, 5 unit HP, uang tunai Rp10 juta serta sejumlah dokumen penting lainnya,” kata Andrew Keya.
Alfred Baun didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah pelimpahan tersebut, kami tinggal menunggu Penetapan Majelis Hakim untuk pelaksanaan sidang,” imbuh Andrew Keya. (bet)













