Ketua KAI NTT Segera Bentuk Organisasi Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu

Ketua KAI NTT Segera Bentuk Organisasi Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu

KUPANG, PENATIMOR – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasi Calon Bantuan Hukum periode Tahun 2025-2027. Acara ini berlangsung di Aula Flobamora Kantor Rupbasan Kupang pada Senin (25/9/2023) siang.

Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, yaitu Nurhayati dan Dorma Elvrianty Sirait. Selain itu, hadir juga Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT yang diwakili oleh Kabag Bantuan Hukum, Lukas N. Mau, dan para Ketua Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi atau wakil mereka.

Dalam sambutan Merciana Jone, Kepala Kanwil Kemenhukham NTT yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTT, Yunus Bureni, S.H., disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan Verifikasi dan Akreditasi Periode Tahun 2025-2027.

Hal ini sejalan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD RI yang menegaskan hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Implementasi dari prinsip ini tercermin dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat, terutama orang miskin atau kelompok orang miskin yang berhadapan dengan hukum.

Menurut Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki kewenangan sebagai penyelenggara bantuan hukum. Dalam melaksanakan kewenangan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi NTT ditugaskan untuk melakukan verifikasi dan akreditasi (Verasi).

Namun, pada periode tahun 2022-2024, hanya ada 15 Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi di wilayah Provinsi NTT. Hal ini disebabkan oleh letak geografis provinsi ini yang terdiri dari kepulauan, yang membuat akses keadilan belum merata.

Dalam rangka mengatasi ketidakmerataan ini, kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum diselenggarakan untuk memberikan informasi detail tentang syarat, proses verifikasi, dan akreditasi.

Diharapkan, pada proses Verifikasi dan Akreditasi Periode Tahun 2025-2027, akan ada penambahan Pemberi Bantuan Hukum yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat miskin di wilayah Provinsi NTT.

Merciana Jone juga mengajak semua peserta untuk mempersiapkan diri dalam pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi Periode Tahun 2025-2027.

Turut hadir peserta Organisasi Calon Pemberi Bantuan Hukum, seperti LKBH Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, YLBH Hak Asasi Insani, LBH Kencana Kasih, LKBH Undana, LBH Yustisia Bintang Fajar, YKBH Dewi Keadilan Timor (DEKAT), DPC Peradi Kota Kupang, OBH Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi, DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT, dan Primus Interpares Law Office.

Sementara itu, Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT, Bildat Torino Thonak, menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM NTT terkait penjaringan organisasi bantuan hukum yang baru.

Sebagai Ketua DPD KAI NTT, Bildat mengatakan bahwa mereka akan segera berkoordinasi untuk membentuk organisasi bantuan hukum yang baru. Mereka akan memenuhi semua persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk verifikasi.

Bildat yakin bahwa Organisasi Bantuan Hukum KAI NTT akan berhasil diverifikasi karena anggota KAI memiliki sumber daya yang sangat baik.

Bildat Tonak juga menegaskan komitmennya untuk mendorong masuknya organisasi bantuan hukum ini agar dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama yang kurang mampu. (wil)