Kejati NTT Tangkap Muhamad Ruslan di Jakarta

Kejati NTT Tangkap Muhamad Ruslan di Jakarta

Jakarta, penatimor.com – Tim penyidik Pidsus dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur akhirnya berhasil menangkap tersangka Muhamad Ruslan.

Muhamad Ruslan yang merupakan debitur Bank NTT dengan nilai kredit Rp 40 miliar itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).

Muhamad Ruslan merupakan tersangka terakhir yang ditangkap Kejati NTT dari total 8 tersangka yang ditetapkan penyidik.

Tim Kejati NTT pun telah membawa Muhamad Ruslan ke Kupang subuh tadi, menggunakan penerbangan pesawat Garuda Air melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten.

Tim penyidik dan tersangka Muhamad Ruslan diperkirakan tiba di Bandara El Tari Kupang siang ini, pukul 13.00 Wita.

Kejati NTT Tangkap Muhamad Ruslan di Jakarta
Tersangka Muhamad Ruslan (kanan) hendak diterbangkan ke Kupang.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati NTT. Rencananya, Kajati NTT Dr Yulianto yang akan memberikan keterangan pers sore nanti.

Muhamad Ruslan ditangkap setelah mangkir terhadap panggilan penyidik Kejati NTT, dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Mangkirnya Muhamad Ruslan juga diduga atas saran dan permintaan dari orang terdekatnya.

Terhadap oknum yang menyarankan tersangka untuk mangkir, dinilai telah ikut menghalangi-halangi penyidikan perkara dugaan korupsi.

Dengan demikian, Kejati NTT juga bakal memproses hukum oknum yang bersangkutan.

Sebelumnya, penyidik Kejati NTT dalam kasus kredit modal kerja dan kredit investasi pada Bank NTT Cabang Surabaya berhasil menyita uang sebesar Rp 9.509.924.588 dari rekening tersangka Muhamad Ruslan di Bank BNI Cabang Cibinong, pada Senin 22 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 WIB yang diduga merupakan hasil kejahatan dalam perkara dimaksud.

Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati NTT Nomor Print 01/N.3/Fd.1/01/2020 tanggal 08 Juni 2020 jo. Surat Perintah Penyidikan Kajati NTT Nomor: 08/N.3/Fd.1/06/2020 untuk tersangka Muhamad Ruslan.

Selanjutnya dana tersebut disita dan disimpan ke rekening RPL 039 PDT Kejati NTT pada Bank Mandiri Cabang Kupang.

Kuasa hukum Muhamad Ruslan, Haerudin Massaro dalam keterangan persnya di Kupang, belum lama ini, dari total kredit Rp 40 juta, sekira 70 persen digunakan oleh tersangka Stefen Sulaiman, dan Muhamad Ruslan hanya mendapat 20 persen.

Disebutkan, porsi Stefen Sulaiman lebih besar karena akan dipakai untuk jual beli aset dan katanya hasilnya untuk membayar bunga bulanan.

“Menurut Muhamad Ruslan, supaya dia tidak perlu pusing membayar bulanan karena BUMN bayarnya 180 hari sejak terbit invoice dan itupun waktunya biasanya mundur,” sebut Haerudin Massaro. (wil)

error: Content is protected !!