Kejati NTT Tangkap Mafia Tanah Labuan Bajo, Ajukan Izin Penahanan Bupati Mabar ke Mendagri

Kejati NTT Tangkap Mafia Tanah Labuan Bajo, Ajukan Izin Penahanan Bupati Mabar ke Mendagri

Kupang, penatimor.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati NTT berhasil menangkap satu tersangka perkara dugaan korupsi pengalihan tanah negara di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Provinsi NTT.

Tersangka yang ditangkap adalah Abrijal alias Unyil.

Abrijal alias Unyil ditangkap di Bali persisnya di daerah Kuta, pada Jumat (15/1/2021).

Abrijal diketahui berperan sebagai mafia tanah dalam kasus dugaan korupsi pengalihan tanah negara di Labuan Bajo.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto kepada wartawan, Sabtu (16/1/2021) petang.

Dalam penangkapan itu menurut Kajati, Tim Tabur Kejati NTT dibantu Tim Tabur Kejati Bali dan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.

“Peran tersangka ini sebagai mafia tanah. Kita tidak tetapkan dia (Tersangka, Red) sebagai DPO, karena keberadaan yang bersangkutan sudah kita deteksi sebelumnya. Kita hanya tunggu waktu yang tepat untuk mengamankannya,” kata Kajati.

Dalam kasus ini, Kejati NTT telah memetakan beberapa klaster yakni, Klaster Mafia, Klaster Pemda, Klaster BPN, Klaster Notaris dan Klaster Penegak Hukum.

Terkait status Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula, menurut Kajati, penyidik sudah mengirim surat izin ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Kita taat pada perizinan. Untuk menahan beliau harus ada izin dan kami sedang lakukan,” sebut Kajati. (wil)