JAKARTA, PENATIMOR – Di tengah gencarnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menorehkan prestasi nasional yang membanggakan.
Dalam Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025 yang digelar Kejaksaan Agung RI, Kejati NTT dinobatkan sebagai peringkat III terbaik nasional untuk kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Berdasarkan data resmi Kejaksaan Agung, Kejati NTT mencetak skor 29,0 persen—hanya kalah dari Kejati DKI Jakarta (59,6%) dan Kejati Sumatera Selatan (38,9%).
Capaian ini menempatkan Kejati NTT di atas Kejati Jawa Tengah (25,5%) dan Kejati Sulawesi Tenggara (25,3%).

Namun di balik gemilangnya kinerja tingkat provinsi, ironi mencuat di ibukota provinsi sendiri.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang—yang dipimpin Hotma Tambunan, S.H., M.H.—justru masuk lima besar satuan kerja dengan nilai terendah secara nasional untuk kategori Kejari Tipe A.
Skor totalnya hanya 13,3 persen, dengan nol pencapaian di lima indikator utama: penyidikan, penuntutan, eksekusi, pengembalian kerugian negara (PKN), dan tindak lanjut PNBP.

Sebaliknya, dalam kategori Kejari Tipe B, Kejari Sikka yang dipimpin Henderina Malo, S.H., MH., justru tampil impresif dan meraih peringkat pertama nasional dengan skor 26,2 persen, mengungguli Kejari Toli-Toli, Kejari Kabupaten Cirebon, Kejari Muna, dan Kejari Karimun.
Sementara, lima Kejari Tipe B dengan nilai terendah, masing-masing Kejari Tarakan, disusul Kejari Biak Numfor, Kejari Maluku Tenggara, Kejari Tomohon, dan Kejari Sijunjung.

Rapor Merah Kejari Kota Kupang
Rinciannya, Kejari Kota Kupang hanya mencatat capaian 2,0 persen di bidang penyelidikan, dan masing-masing 1,3 persen pada PNBP dan realisasi anggaran. Bandingkan dengan Kejari Palembang (51,1%), Kejari Sidoarjo (49,2%), dan Kejari Jakarta Selatan (43,4%) yang menduduki tiga besar nasional di kategori Tipe A.
Kondisi ini mengindikasikan adanya kesenjangan serius antara kinerja Kejati dan Kejari di lingkungan NTT, serta menjadi alarm keras bagi manajemen penegakan hukum di Kota Kupang.
Arahan Tegas Jaksa Agung
Rapat evaluasi yang digelar secara hybrid pada Selasa, 5 Agustus 2025, dan dibuka langsung oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menekankan pentingnya refleksi institusional, bukan sekadar rutinitas birokrasi.
“Kejaksaan kini menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi, 76 persen. Ini adalah buah dari kerja keras dan integritas kita bersama,” tegas Burhanuddin.
Ia juga memaparkan capaian strategis nasional, termasuk realisasi anggaran sebesar 35,65 persen dan capaian kinerja 43,43 persen secara institusional. Kejaksaan juga kembali memperoleh opini WTP dari BPK untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.
Sorotan Terhadap Kinerja Pidsus NTT
Capaian Kejati NTT tidak datang tiba-tiba. Bidang Pidsus tercatat menangani berbagai perkara strategis dan kompleks dalam dua tahun terakhir. Berikut 20 perkara besar yang menjadi tonggak capaian:
1. Kasus dugaan korupsi pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) senilai Rp 50 miliar oleh Bank NTT dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance.
2. Kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan beras premium pada Perum Bulog Cabang Waingapu tahun anggaran 2023-2024.
3. Kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Cabang Waingapu tahun anggaran 2023-2024.
4. Kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda Kabupaten Kupang kepada pihak lain yang tidak berhak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
5. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
6. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Persemaian Modern Tahap II Tahun Anggaran 2021 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
7. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah Pemprov NTT seluas 31.670 m2 di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang di atasnya dibangun Hotel Plago.
8. Kasus dugaan tindak pidana korupsi aset milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI seluas 90 hektare di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
9. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi sederhana D.I. Wae Ces 1-4 (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021.
10. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi sederhana D.I. Wae Ces di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2022.
11. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi sederhana DI Mataiayang, Sumba Timur, Tahun Anggaran 2022.
12. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi sederhana DI Luwurweton, Kabupaten Ngada, Tahun Anggaran 2022.
13. Kasus dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp 25 miliar di PT Jamkrida NTT.
14. Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Produksi Bersama (RPB) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
15. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pascabencana tahun anggaran 2021 dan 2022 di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
16. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku di Kabupaten Malaka.
17. Kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Undana Kupang.
18. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 2100 unit rumah khusus untuk eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang.
19. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Tahun Anggaran (TA) 2023.
20. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan beserta fasilitas pendukung di Kabupaten Nagekeo pada tahun 2021-2023.
Agenda Semester II: 9 Sasaran Strategis Nasional
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga merinci sembilan fokus strategis yang harus menjadi kompas kinerja seluruh jajaran Kejaksaan di semester kedua:
- Supremasi hukum yang adil dan transparan.
- Pelayanan publik dan penyuluhan hukum yang berkualitas.
- Efektivitas intelijen hukum.
- Transformasi sistem penuntutan berbasis keadilan restoratif.
- Penguatan fungsi Jaksa Pengacara Negara.
- Penyelesaian kerugian negara dan pemulihan aset.
- Profesionalisme SDM.
- Kapabilitas infrastruktur hukum.
- Tata kelola organisasi yang akuntabel dan terukur.
Arahan khusus juga disampaikan kepada tiap bidang—dari Pembinaan, Intelijen, Pidum, Pidsus, Datun, Pidmil, Pengawasan, Diklat, hingga Badan Pemulihan Aset—untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga integritas.
Capaian gemilang Kejati NTT menjadi bukti nyata komitmen terhadap penegakan hukum yang progresif dan profesional di wilayah timur Indonesia. Namun, jurang prestasi yang dalam di Kejari Kota Kupang menunjukkan bahwa pembenahan struktural dan peningkatan kapasitas kelembagaan mutlak diperlukan. (bet)













