Kejari TTU Eksekusi Empat Terpidana Korupsi Alkes di Rutan Kupang

Kejari TTU Eksekusi Empat Terpidana Korupsi Alkes di Rutan Kupang

KUPANG, PENATIMOR – Yoksan Bureni, Munawar Luthfi, Didi Darmadi dan Agus Sahroni telah resmi berstatus terpidana.

Perubahan status hukum dari terdakwa ke terpidana tersebut setelah putusan Pengadilan terhadap terdakwa Yoksan Bureni Cs ini telah berkekuatan hukum tetap.

Dilanjutkan dengan eksekusi putusan oleh jaksa eksekutor Kejari Timor Tengah Utara (TTU) pada Sabtu (12/11/2022).

Yoksan Cs pun mulai menjalani masa hukuman sebagai terpidana perkara tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan belanja modal pengadaan alat-alat kesehatan ICU Non E-katalog, alat kesehatan ponek khusus maternal non E-katalog, dan alat kesehatan ponek khusus neonatal non E-Katalog pada RSUD Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Tahun Anggaran 2015.

Keempat terpidana tersebut dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Andrew Keya, SH., di Rutan Kelas II B Kupang, tempat dimana para terpidana sebelumnya menjalani masa tahanan selama mengikuti proses persidangan.

“Eksekusi tersebut dilaksanakan karena putusan Pengadilan Tipikor terhadap keempat terpidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau incracht,” kata Andrew Keya yang juga selaku Kepala Seksi Pidsus Kejari TTU.

Andrew menerangkan bahwa, dengan dilakukan eksekusi tersebut, maka para terpidana menjalani putusan Pengadilan yang dalam amar putusannya menyatakan keempat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Subsidair: Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55  Ayat (1) ke -1 KUHPidana.

“Amar putusan hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoksan M.D.E. Bureni dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” sebut Andre Keya.

“Selanjutnya, terdakwa Munawar Lutfi dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun, terdakwa Didi Darmadi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan terdakwa Agus Sahroni dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Denda masing-masing terdakwa sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan masing-masing selama 10 bulan,” lanjut dia.

Putusan majelis hakim, lanjut Andrew Keya, juga menghukum terdakwa Yoksan Bureni untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp237.177.980, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Diktum putusan hakim juga menghukum terdakwa Didi Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp28.486.731, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Majelis hakim dalam putusannya juga menghukum terdakwa Agus Sahroni membayar uang pengganti sebesar Rp422.683.450, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

“Diktum putusan hakim juga menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan di Rutan. Kemudian, menyatakan barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa dr. I Wayan Niarta Cs,” imbuh Andrew Keya.

Untuk diketahui bahwa terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni dr. I Wayan Niarta, Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano saat ini masih dalam tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Kupang. (nus)

error: Content is protected !!