HUKRIM  

Kasus Persekusi Wawali Kota Kupang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Kasus Persekusi Wawali Kota Kupang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kupang Kota telah menetapkan dua tersangka dalam perkara persekusi terhadap Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Kupang Kota, belum lama ini, menyebutkan, setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi korban dan para saksi, termasuk saksi terlapor, penyidik akhirnya menetapkan tersangka.

Kedua tersangka berinisial JT dan AP. Terhadap kedua oknum ASN di Pemkot Kupang ini, penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 9 bulan, dengan demikian tidak ditahan.

Terhadap perkara ini, penyidik juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Sekadar tahu, penyidik Satreskrim juga telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Wawali Kota Kupang Hermanus Man sebagai saksi korban dalam kasus penyebaran video dirinya dimarahi dan dibentak sejumlah oknum ASN serta sejumlah oknum warga.

Sementara pemeriksaan terhadap Wawali Hermanus juga dilakukan penyidik terkait dugaan persekusi yang dilakukan sejumlah oknum ASN dan sejumlah oknum warga di ruang kerja Wawali. (R1)

error: Content is protected !!