Kupang, penatimor.com – Karantina Pertanian Kupang mencanangkan Zona Integritas sebagai role model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas.
Dalam pembangunan Zona Integritas yang menjadi hal penting dalam pencegahan korupsi, maka Karantina Kupang menghadirkan Ombudsman Perwakilan NTT.
Kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dilaksanakan di ruang rapat BKP Karantina Kupang
Rabu (3/2/2021) pagi.
Penandatanganan Pakta Integritas dibarengi dengan pencanangan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kepala Karantina Pertanian Kupang Yulius Umbu Hunggar, mengatakan, hal ini dilaksanakan karena sejalan dengan janji Pegawai Negeri Sipil sebagai pelayan publik dimana peningkatan mutu pelayanan harus selalu ditingkatkan.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan melalui penandatangan Pakta Integritas yang merupakan pernyataan kesanggupan PNS dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan perundang-undangan.
“Sehingga dengan penandatanganan pakta integritas ini diharapkan dapat direalisasikan oleh ASN BKP Kelas I Kupang dengan rasa penuh tanggungjawab, integritas yang kuat, serta dilandasi kejujuran guna mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik,” kata Yulius Umbu Hunggar kepada media ini Rabu (3/2/2021).
Sementara, Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, mengatakan sangat mengapresiasi langkah nyata Karantina Pertanian Kupang dalam pembangunan Zona Integritas, sebagai role model dalam pencegahan korupsi di instansi layanan publik.
“Saya bersyukur di Karantina Pertanian Kupang sudah tidak pernah ada dalam beberapa tahun terakhir ini. Berarti bapak ibu sudah melayani dengan baik, begitu juga aspek pengadaan barang, jasa dan elektronik yang telah menggunakan e-catalog sehingga kita tidak punya celah untuk bermain. Sehingga seluruh aspek perwujudan zona integritas memerlukan integritas yang tinggi dan terus dikawal bukan hanya formalitas,” kata Darius.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Balai, Kepala Subbagian Tata Usaha, Subkoordinator Wasdak, Subkoordinator Karantina Hewan, Subkoordinator Karantina Tumbuhan, Perwakilan Pegawai, dan THL BKP Kelas I Kupang. (wil)