Kapolres Kupang Beberkan Dua Kasus Menonjol, Ada Tersangka Baru, Orang Dalam Telkomsel

Kapolres Kupang Beberkan Dua Kasus Menonjol, Ada Tersangka Baru, Orang Dalam Telkomsel

KUPANG, PENATIMOR – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., merilis dua kasus menonjol yang terjadi dalam sepekan terakhir di Kabupaten Kupang.

Dua kasus menonjol tersebut adalah, Kasus Pencurian 24 buah baterai Tower Telkomsel yang terjadi di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur pada Sabtu (25/2/2023) dini hari.

Kemudian, Kasus Penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang  yang terjadi di Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang pada Minggu (26/2/2023) pagi.

Kapolres Irwan Arianto di hadapan awak media, menerangkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku yang sempat menghebohkan jagat maya beberapa hari terakhir ini di Kota dan Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang Beberkan Dua Kasus Menonjol, Ada Tersangka Baru, Orang Dalam Telkomsel

Menurut Kapolres, terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Oelbiteno Kecamatan Fatuleu Tengah, bahwa terduga pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa telah berhasil ditangkap Tim Buser Polres Kupang bersama warga pada Senin (27/2/2023) malam, di tengah hutan tempat terduga pelaku bersembunyi.

Polisi juga mengamankan sebilah parang dengan panjang sekitar 45 cm, yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

“Pelaku kami sudah tangkap di tempat persembunyiannya di hutan, dan untuk sementara kami tahan sambil berkoordinasi dengan dokter jiwa rumah sakit untuk memastikan gangguan jiwa pelaku,” tuturnya.

“Setelah dilakukan penyidikan, korban adalah ibu tiri pelaku. Jadi bukan ibu kandung, seperti yang diberitakan media ini sebelumnya,” kata Kapolres.

Kapolres Kupang Beberkan Dua Kasus Menonjol, Ada Tersangka Baru, Orang Dalam Telkomsel

Pelaku juga diamankan penyidik, guna menghindari amukan massa yang mengejar pelaku karena tidak menerima perbuatannya menganiaya korban yang sudah tua.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 354 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (2) KUHP lebih Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan acaman hukuman 8 tahun penjara dan sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/39/II/2023/Polres Kupang tanggal 27 Februari 2023.

Kapolres Kupang Beberkan Dua Kasus Menonjol, Ada Tersangka Baru, Orang Dalam Telkomsel

Sedangkan, kasus pencurian baterai Tower Telkomsel milik PT Telkomsel, yang terjadi pada Sabtu (25/2/2023) dini hari lalu, di salah satu tower yang berada di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, setelah dilakukan pengembangan dari serangkaian penyidikan yang dilakukan, terdapat penambahan terduga pelaku berinisial SM yang merupakan orang dalam yang dipercayakan PT Telkomsel untuk memegang kunci pagar Tower Telkomsel di Kelurahan Oesao.

Kapolres Kupang Beberkan Dua Kasus Menonjol, Ada Tersangka Baru, Orang Dalam Telkomsel

Menurut Kapolres Irwan, SM ditetapkan sebagai salah satu tersangka karena turut membantu para pelaku lainnya melakukan pencurian tersebut sehingga pelaku secara keseluruhan berjumlah enam orang.

“Kami tetapkan SM yang adalah orang dalam yang memegang kunci pintu pagar tower, karena turut membantu para pelaku melakukan pencurian,” terangnya.

Kapolres Kupang Beberkan Dua Kasus Menonjol, Ada Tersangka Baru, Orang Dalam Telkomsel

Terkait kasus ini, penyidik juga telah menyita 1 unit mobil pikap warna hitam merek Suzuki dengan nomor polisi B 9657 KAU, 1 buah kunci kontak, 1 Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan nama pemilik JNH, 1 unit mobil merek Toyota Hilluk warna putih dengan nomor polisi DH 8760 AM, beserta 1 kunci kontak, 24 unit baterai warna abu-abu dengan panjang sekitar 60 cm dan 1 unit handpone Poco X3 warna hitam yang dipakai para pelaku saat melakukan aksinya, dan menurut rencana baterai hasil curian ini akan dijual para pelaku.

Kapolres Kupang Beberkan Dua Kasus Menonjol, Ada Tersangka Baru, Orang Dalam Telkomsel

Atas perbuatan para pelaku, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang menetapkan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/06/II/2023/SPKT/Sek.Kutim/ Res.Kpg/NTT tanggal 25 Februari 2023.

Turut mendampingi Kapolres Irwan dalam press release tersebut Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos dan Kanit Pidum Ipda Muhammad Lutphi Asriyan, S.Tr.K. (bet)

error: Content is protected !!