Kupang, penatimor.com – Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif menanggapi kasus pembakaran rumah dan ancaman pembunuhan terhadap seorang pendeta di Desa Taloeletan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
Kepada wartawan, Sabtu (3/4/2021), jenderal bintang dua ini meminta kepada korban pengancaman maupun pembakaran segera membuat laporan polisi agar ditindaklanjuti.
“Saya sudah perintahkan Kapolres Kupang untuk tangani secara profesional dan proporsional. Segera nanti saya akan cek kembali. Bila benar ada ancaman pembunuhan, segera buat laporan polisinya dan pasti akan saya tindak tegas,” ujarnya.
Ia mengimbau semua pihak menahan diri, karena proses penyelidikan kasus ini sedang dilakukan Polres Kupang.
“Proses sudah dilakukan oleh Polres Kupang. Teman-teman media juga bisa bantu dengan info yang seimbang agar menjaga sikon kamtibmas kondusif,” katanya.
“Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap juga harus dipatuhi dengan baik oleh semua pihak. Bila ada ketidakpuasan maka harus disalurkan lewat proses hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, pendeta gereja GMIT Gibeon Bone, Pdt. Erna Ratu Eda Fanggidae, S.Th., mengaku diancam akan dibunuh oleh sekelompok massa perusuh, Minggu (28/3/2021) lalu.
Pendeta Erna mengaku pada Senin (28/3/2021), dirinya sudah mendatangi Mapolres Kupang untuk melaporkan ancaman pembunuhan terhadapnya.
“Namun laporan saya tidak diterima. Saya tidak tau alasannya apa, laporan saya tidak diterima sehingga saya pulang,” ungkap Erna.
Kelompok perusuh itu membakar rumah, motor dan sejumlah ternak piaraan warga. Aksi premanisme itu merupakan buntut dari ekseskusi lahan di wilayah itu. (wil)