Kupang, Penatimor.com – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Josef Nae Soi menyatakan akan mewajibkan kapal-kapal penyeberangan yang beroperasi di wilayah perairan NTT untuk menggunakan alat pendeteksi sinyal marabahaya. Terutama kapal dengan kapasitas di atas 30 gross tonnage (GT).
Hal ini disampaikan Wagub Nae Soi usai mendengar pemaparan Direktur Operasi Badan SAR Nasional (Basarnas), Brigjen (Mar) Budi Purnama tentang rendahnya penggunaan alat deteksi bahaya, pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencarian dan Pertolongan Kantor SAR atau Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang, Senin (29/7/2019).
Budi Purnama dalam arahannya menyinggung tentang rendahnya penggunaan alat deteksi sinyal marabahaya pada sarana transportasi udara dan laut. Alat tersebut akan memancarkan dan memantulkan sinyal dengan frekuensi 406 Megahertz (MHz) ke satelit, sehingga bisa mengetahui posisi pesawat atau kapal laut yang dalam keadaan bahaya.
“Alat ini sangat penting agar petugas Basarnas dapat sampai ke lokasi dengan cepat dan tepat. Populasi pengguna alat ini masih sangat rendah. Khusus untuk maskapai penerbangan, alhamdulilah semuanya sudah memasang alat tersebut. Sementara untuk kapal laut, masih sangat rendah,” ungkap Budi Purnama.
Menurut Budi Purnama, semestinya kapal di atas 30 GT wajib memasang alat ini. Sampai saat ini, baru ada sekitar 300 kapal yang sudah menggunakan alat dimaksud.
“Penggunaan alat ini memudahkan Basarnas di seluruh Indonesia dapat mengetahui posisi pasti kapal yang sedang dalam bahaya,” jelas Budi Purnama.
Dia menambahkan, untuk kapal nelayan bisa melakukan sharing dana untuk beli alat yang sebesar handphone (HP) tersebut. Harganya sekitar 250 dollar. Hal ini semata-mata untuk keselamatan para nelayan.
Menanggapi hal tersebut, Wagub Nae Soi menyatakan akan mewajibkan kapal-kapal di NTT yang di atas 30 GT harus dilengkapi peralatan deteksi sinyal marabahaya dimaksud.
“Saya akan minta dinas Perhubungan NTT agar kapal-kapal yang layak berlayar harus dilengkapi dengan alat ini. Kita tidak bisa kompromi dengan hal ini. Masa bisa beli kapal, tapi tidak bisa beli alat ini. Saya akan minimal mulai dengan perusahaan milik Pemerintah Provinsi yang urus kapal penyeberangan,” ungkap Nae Soi.
Nae Soi menegaskan, akan segera memanggil pihak PD Flobamor, salah satu perusahaan milik Pemerintah Provinsi NTT yang selama ini mengurusi kapal penyeberangan di NTT, untuk melakukan pengecekan terkait penggunaan alat tersebut.
“Secepatnya, saya akan panggil PD Flobamor untuk mengecek apakah kapal-kapalnya sudah ada alat ini atau tidak. Kalau tidak ada, besok harus segera beli karena ini sangat penting keselamatan pelayaran,” tegas Nae Soi. (ale/hms)