Kadis, Sekdis dan Kabid Jadi Terdakwa Korupsi, Kejari Medan Limpahkan Kasus MFF ke Pengadilan

Kadis, Sekdis dan Kabid Jadi Terdakwa Korupsi, Kejari Medan Limpahkan Kasus MFF ke Pengadilan

MEDAN, PENATIMOR – Babak baru penegakan hukum kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 resmi dimulai. Setelah penyidikan dinyatakan rampung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan langsung melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/4/2026).

Pelimpahan ini memastikan empat terdakwa segera duduk di kursi pesakitan dan menjalani proses persidangan yang akan menjadi panggung pengungkapan fakta hukum secara terbuka.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, Juanda Ronny, S.H., M.H., membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk dibuktikan di hadapan majelis hakim.

Empat terdakwa yang akan diadili masing-masing memiliki peran strategis dalam proyek penyelenggaraan event yang bersumber dari APBD Kota Medan tersebut, yakni Benny Iskandar Nasution selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan sekaligus Pengguna Anggaran (PA);
Erwin Saleh, STP., MAP., selaku Sekretaris Dinas/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Anwar Syarif, S.PI., selaku Kepala Bidang UKM/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); dan Mhd Hamdani selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

Kadis, Sekdis dan Kabid Jadi Terdakwa Korupsi, Kejari Medan Limpahkan Kasus MFF ke Pengadilan

Dengan pelimpahan ini, pihak JPU Kejari Medan tinggal menunggu penetapan Pengadilan terkait jadwal pelaksanaan persidangan perkara tersebut.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan bahwa proyek Medan Fashion Festival 2024 sendiri diketahui memiliki nilai anggaran mencapai Rp4.854.339.302 dan dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Medan. Namun, dalam perjalanannya, proyek ini diduga sarat penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Medan tertanggal 14 November 2025, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.530.654. Nilai tersebut menjadi dasar utama dalam proses penuntutan terhadap para terdakwa.

Tak hanya itu, hasil penyidikan juga mengungkap adanya dugaan praktik kolusi yang sistematis. Proyek diduga telah “dikondisikan” untuk memenangkan pihak tertentu melalui rekayasa dokumen dan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Fakta mengungkap, perusahaan pemenang tender, CV Global Mandiri, tetap diloloskan meski tidak memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Mulai dari dokumen tanpa materai, dukungan desainer nasional yang tidak lengkap, hingga kekurangan kelengkapan teknis lainnya, tidak menjadi penghalang dalam proses penetapan pemenang.

Kadis, Sekdis dan Kabid Jadi Terdakwa Korupsi, Kejari Medan Limpahkan Kasus MFF ke Pengadilan

Lebih jauh, Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani, diduga menyalurkan dana kepada sejumlah pihak untuk membiayai berbagai kebutuhan kegiatan, termasuk pembayaran hotel, honorarium desainer, hingga biaya produksi acara. Skema ini mengindikasikan adanya aliran dana di luar mekanisme resmi yang berlaku.

Di lapangan, penyidik juga menemukan berbagai kejanggalan, seperti ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dengan realisasi pekerjaan, dugaan penggunaan dukungan desainer fiktif, hingga selisih nilai pekerjaan yang mencapai sekitar Rp1,47 miliar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Seluruh anggaran proyek diketahui telah dicairkan dalam dua tahap, yakni 30 persen sebesar Rp1,45 miliar dan 70 persen sebesar Rp3,39 miliar, yang langsung ditransfer dari kas daerah ke rekening perusahaan pelaksana. (bet)

error: Content is protected !!