Kupang, penatimor.com – Polda NTT melalui jajaran Subdit IV Renakta Dit Reskrimum kembali menangkap dan menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) alias human trafficking.
Kasus ini terungkap berkat laporan pelapor berisial YIO, warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Korban dalam kasus ini adalah MST (16), warga Desa Oelbubuk, Kecamatan Molo Tengah, Kabupaten TTS.
Kedua tersangka adalah AD (20), seorang pekerja swasta yang juga warga sekitar Km 12, Boleplelo, Desa Oelbubuk, Kecamatan Molo Tengah, Kabupaten TTS.
Satu tersangka lagi berinisial DS (38), pekerja swasta yang berdomisili di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Wakil Direktur Reskrimum Polda NTT AKBP Anton CH Nugroho, dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa (11/6), mengatakan, kasus tersebut berawal dari korban MST yang masih di bawah umur digagalkan keberangkatan nya oleh Satgas TPPO di Bandara El Tari Kupang.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan mengarahkan pada perekrutan lapangan, sehingga dilakukan pengembangan penyelidikan.
“Setelah naik tahap penyidikan dan kita cari pelakunya dari Kabupaten TTS, TTU dan tertangkap di Atambua, Kabupaten Belu,” kata Anton.
“Tersangka AD adalah perekrut di lapangan. Hasil pengembangan dari AD, kita memburu tersangka DS dari Kefa sampai di Kupang. DS adalah orang lapangan. Ada calon tersangka kita yang di Batam dan ada orang lapangan di Malaysia,” lanjut mantan Kapolres Kupang Kota itu.
Anton berharap proses hukum terhadap tiga laporan polisi yang sudah naik ke tahap penyidikan ini bisa cepat dituntaskan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Pasal 6, Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Terkait perkara tersangka AD dan DS, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum juga sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati NTT.
Sementara berkas perkara kedua tersangka dalam proses pemberkasan. (R3)