Jaksa Tuntut Alfred Baun Dihukum 42 Bulan Penjara

Jaksa Tuntut Alfred Baun Dihukum 42 Bulan Penjara

KUPANG, PENATIMOR – Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun, SH., dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun, 6 bulan penjara, atau 42 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Alfred Baun juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya juga memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar dalam putusannya, menyatakan terdakwa Alfred Baun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

“Memohon kepada Majelis Hakim agar dalam putusannya menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rutan setelah putusan diucapkan,” sebut JPU dalam amar tuntutannya.

Untuk diketahui, sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Alfred Baun yang didakwa melanggar Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu, dilangsung pada  Selasa (1/8/2023) siang.

Sidang pembacaan tuntutan yang dimulai pukul 14.00 Wita itu, dipimpin oleh Majelis Hakim Sarlota Suek, SH., selaku Ketua Majelis, didampingi Hakim Anggota Yulius Eka Setiawan, SH., MH., dan Lizbet Adelina, SH., serta Dian Ekawati Septory, SH., selaku Panitera Pengganti.

Tim JPU yang hadir masing-masing Andrew Keya, SH., dan Rey Tacoy, SH. Sementara terdakwa Alfred Baun didampingi penasehat hukumnya, Jemmy Haekase, SH.

Usai pembacaan surat tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga tanggal 15 Agustus 2023 dengan agenda penyampaian pleidoi dari terdakwa. (bet)

error: Content is protected !!