Kupang, penatimor.com – Penyidik Pidsus Kejari Kota Kupang telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank NTT untuk proyek NTT Fair senilai Rp 5 miliar.
Hal ini disampaikan Kajari Kota Kupang, Maks Oder Sombu yang dihubungi wartawan via ponsel, Minggu (2/2).
Menurut Kajari, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari BPKP Perwakilan NTT.
Keenam tersangka berasal dari Bank NTT selaku pemberi kredit dan pihak swasta yang mengajukan kredit.
Dijelaskan, para tersangka segera diperiksa dan selanjutnya ditahan untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya.
Untuk diketahui, fakta yang terungkap pada persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi NTT Fair, Linda Liudianto yang menghadirkan saksi dari Bank NTT menyebut bahwa pengajuan kredit yang diajukan oleh kontraktor/kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri, Linda Liudianto kepada Bank NTT Cabang Utama tersebut hanya dengan jaminan 50 unit rumah yang tidak diketahui lokasi perumahan tersebut.
Penyaluran kredit Bank NTT Cabang Utama Kupang kepada PT Cipta Eka Puri sebesar Rp 5 miliar itu dilakukan saat pembangunan proyek NTT Fair tanpa dilakukan survei.
Saat sidang pemeriksaan saksi, saat itu JPU menghadirkan pimpinan dan karyawan Bank NTT, yakni Bonefasius Ola Masan selaku Pimpinan Kantor Cabang Utama Bank NTT, Tri Johanes alias Tejo, Maria da Costa dan Johan Nggebu selaku karyawan. (wil)