Kupang, penatimor.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang, Rabu (17/2/2021) siang.
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip, SH., Herry C. Franklin, SH., MH., dan Emerensiana Jehamat, SH.
Sidang dipimpin majelis Hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq.
Sedangkan terdakwa Thomas More, SH., M.Si., didampingi penasehat hukumnya.
Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa Thomas More selaku mantan Kepala BPN Kota Kupang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Terdakwa Thomas More dinilai melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut selama 8 tahun penjara.
Thomas juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurangan.
“Terdakwa Thomas More telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 kurungan,” sebut Hendrik.
Thomas More tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara karena telah mengembalikan sertifikat dan telah dihapus dari buku tanah.
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa tanah tersebut dirampas untuk negara cq Pemerintah Kota Kupang.
Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (wil)