HBA Ke-61, Kejari TTU Hadiahi Tersangka Penganiayaan SKP2 dan Piagam Penghargaan kepada Korban

HBA Ke-61, Kejari TTU Hadiahi Tersangka Penganiayaan SKP2 dan Piagam Penghargaan kepada Korban

Kefamenanu, penatimor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara melakukan terobosan yang tidak biasa pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 tahun 2021.

Di bawah kepemimpinan Kajari Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., Kejari TTU melakukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorasi justice terhadap tersangka Yustina Halmanas alias Yusti yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Berkas perkara ini sebelumnya telah ditetapkan lengkap (P-21) oleh jaksa pada 10 Juni 2021.

Namun penuntutan ke Pengadilan dihentikan karena tersangka dan korban sepakat berdamai.

Upaya perdamaian dilakukan pada 12 Juni 2021 di kantor Kejari TTU dengan dihadiri tersangka dengan korban Natsimus Asionpah. Upaya perdamaian itu pun berhasil.

Pelaksanaan perdamaian pun dilakukan di kantor Kejari TTU dengan dihadiri korban bersama keluarganya, tersangka beserta keluarganya, Kepala Desa Oekopa, penyidik Polsek Biboki Selatan, dengan difasilitasi Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU.

Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila kepada wartawan, Kamis (22/7/2021), mengatakan, penuntutan perkara ini dihentikan karena korban dan tersangka sepakat berdamai.

“Korbannya seorang pria dan dia mau memaafkan tersangka yang seorang perempuan. Mereka juga telah berdamai secara adat di kampung, sehingga bagi kami tidak bermanfaat jika perkara ini dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan Pengadilan,” kata Kajari Roberth.

“Kasus ini sudah diusulkan ke pimpinan atas dan sudah disetujui penuntutannya dihentikan,” sambungnya.

Kajari TTU mengapresiasi keputusan yang diambil korban dimana dengan kebesaran hatinya telah dengan ikhlas mau memaafkan tersangka.

“Kita akan beri penghargaan kepada korban. Dia luar biasa, karena mau memaafkan tersangka. Saat ini jarang temukan seorang korban mau memaafkan tersangka dengan tulus dan ikhlas. Kami juga pertimbangkan asas kemanfaatan hukumnya, sehingga menghentikan penuntutan karena kedua belah pihak sepakat berdamai,” kata Roberth.

Walaupun kasus ini telah diselesaikan dengan restorasi justice, namun Kajari berharap tersangka dan korban tidak mengulangi perbuatan serupa.

Sekadar tahu, tersangka diduga menganiaya korban menggunakan batu ke kepala korban hingga korban pingsan dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Kasus ini pun disidik penyidik Unit Reskrim Polsek Biboki Selatan, Polres TTU hingga penyidikannya rampung dan ditetapkan lengkap (P-21).

Secara nasional, kasus ini merupakan salah satu dari 46 kasus yang diselesaikan dengan restorasi justice. (wil)

error: Content is protected !!