Harta Kekayaan Kajati NTT Roch Adi Wibowo Capai Rp 15,6 Miliar

Harta Kekayaan Kajati NTT Roch Adi Wibowo Capai Rp 15,6 Miliar

KUPANG, PENATIMOR — Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., segera mengemban jabatan barunya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia merupakan sosok aparatur penegak hukum yang disiplin dan patuh terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan.

Berdasarkan data resmi e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roch Adi Wibowo tercatat rutin menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun secara periodik.

Dalam laporan terakhir bertanggal 5 Maret 2025 untuk periode tahun 2024, total kekayaannya tercatat mencapai Rp 15.637.484.605.

Laporan yang telah berstatus “verifikasi administratif lengkap” itu disampaikan saat ia menjabat sebagai Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebelum dipercaya menakhodai Kejati NTT dalam rotasi jabatan yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin baru-baru ini.

Dalam laporan tersebut, Roch Adi Wibowo memiliki harta kekayaan terbesar dalam bentuk tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 11.566.500.000.

Seluruh aset tersebut berlokasi di Kota Surabaya, dan seluruhnya tercatat sebagai hasil dari usaha sendiri.

Rinciannya antara lain:

Tanah dan bangunan seluas 233 m²/230 m² senilai Rp 5,5 miliar.

Tanah dan bangunan seluas 290 m²/200 m² senilai Rp 4,07 miliar.

Tanah dan bangunan seluas 200 m²/150 m² senilai Rp 1,996 miliar.

Selain aset properti, Roch juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp 953 juta, terdiri atas beberapa kendaraan roda empat dan dua yang seluruhnya merupakan hasil sendiri, yaitu:

Mobil Honda HR-V tahun 2018 senilai Rp 250 juta,

Mobil Honda CR-V 1.5 TC Prestige CVT CKD tahun 2018 senilai Rp 300 juta,

Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L DKR L 4×2 AT tahun 2021 senilai Rp 380 juta,

Motor Kawasaki BJ175B tahun 2019 senilai Rp 18 juta, dan

Motor Honda AT tahun 2014 senilai Rp 5 juta.

Sementara itu, untuk harta bergerak lainnya, ia melaporkan senilai Rp 123.391.500, serta kas dan setara kas sebesar Rp 2.994.593.105.

Ia tidak memiliki utang maupun surat berharga, sehingga total kekayaannya bersih mencapai Rp 15.637.484.605.

Untuk diketahui, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., merupakan seorang jaksa senior berpengalaman yang dikenal tegas, cermat, dan memiliki rekam jejak panjang dalam penegakan hukum di berbagai wilayah Indonesia.

Penunjukannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi NTT menandai babak baru dalam upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan memperkokoh integritas Korps Adhyaksa di Bumi Flobamora.

Mutasi besar ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 854 tanggal 13 Oktober 2025, sebagai bagian dari langkah strategis Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam membangun Kejaksaan yang adaptif, responsif, dan berintegritas tinggi, di tengah tantangan hukum dan pelayanan publik yang semakin kompleks.

Melalui kebijakan rotasi ini, Jaksa Agung tidak hanya memperkuat struktur di pusat, tetapi juga menata ulang formasi strategis di daerah, termasuk NTT — wilayah dengan dinamika penegakan hukum yang terus berkembang.

Dalam keputusan tersebut, Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H., dipercaya menduduki jabatan baru sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.

Posisi strategis Kajati NTT kini diemban oleh Roch Adi Wibowo, yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi pada Kejaksaan Agung.

Selain itu, jabatan Wakajati NTT juga mengalami penyegaran. Prihatin, S.H., yang baru tiga bulan menjabat, dimutasi menjadi Wakajati Sulawesi Selatan, digantikan oleh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn., yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.

Nama Roch Adi Wibowo bukan sosok baru di lingkungan Kejaksaan. Ia dikenal sebagai jaksa berkarier panjang dengan pengalaman lintas wilayah dan bidang.

Sebelum dipercaya memimpin Kejati NTT, Roch pernah menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Timur, bahkan sempat menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Kajati Kaltim.

Ia juga pernah bertugas sebagai Wakajati Papua, Kajari Batam, serta menempati sejumlah posisi strategis di Kejaksaan Agung, di antaranya Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kepala Subdirektorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat, dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Selatan.

Jejak kariernya menggambarkan sosok jaksa yang matang di bidang intelijen hukum, pidana khusus, serta pengelolaan data dan teknologi informasi, tiga sektor yang kini menjadi kunci modernisasi Kejaksaan.

Sebagai pejabat publik, Roch Adi Wibowo dikenal disiplin dalam melaksanakan kewajiban pelaporan harta kekayaan.

Berdasarkan data e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia rutin menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara periodik setiap tahun.

Sebelumnya, dalam laporan terakhir bertanggal 6 Maret 2023 untuk periode 2022, Roch Adi Wibowo tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp13,7 miliar.

Dari jumlah itu, tanah dan bangunan di Kota Surabaya menjadi penyumbang terbesar dengan nilai mencapai hampir Rp10 miliar.

Ia juga tercatat memiliki tiga mobil, satu sepeda motor, dan kas atau setara kas senilai hampir Rp3 miliar.

Laporan kekayaan yang lengkap dan konsisten ini mencerminkan komitmennya terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi publik sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Rinciannya sebagai berikut:

Tanah dan Bangunan: Rp9.915.000.000

Tanah dan bangunan 233 m²/230 m² di Kota Surabaya – Rp4.800.000.000

Tanah dan bangunan 290 m²/200 m² di Kota Surabaya – Rp3.300.000.000

Tanah dan bangunan 200 m²/150 m² di Kota Surabaya – Rp1.815.000.000

Alat Transportasi dan Mesin: Rp702.000.000

Sepeda motor Honda (2005) – Rp2.000.000

Mobil Honda HR-V (2018) – Rp250.000.000

Mobil Honda Odyssey (2012) – Rp225.000.000

Mobil Honda CR-V (2013) – Rp225.000.000

Harta Bergerak Lainnya: Rp102.697.200
Kas dan Setara Kas: Rp2.987.654.622
Total Kekayaan: Rp13.707.351.822

Kini, Roch Adi Wibowo dihadapkan pada tanggung jawab besar, yaitu memimpin Kejati NTT di tengah berbagai dinamika hukum dan pembangunan di wilayah kepulauan yang luas dan kompleks ini. Dengan rekam jejak profesional, pengalaman luas, serta integritas yang teruji, publik menaruh harapan besar agar di bawah kepemimpinannya, Kejati NTT semakin transparan, profesional, dan menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di daerah. (bet)

error: Content is protected !!