Hakim PT Batalkan Sertifikat Unwira Kupang

Hakim PT Batalkan Sertifikat Unwira Kupang

Kupang, penatimor.com – Perkara perdata antara Sinyo Langoday selaku penggugat melawan Iranus Melkianus Sabaat (tergugat 1), Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang (tergugat 2) dan BPN Kabupaten Kupang (tergugat 3) terus bergulir hingga ke pengadilan tinggi (PT).

Kuasa hukum penggugat, Bildad Thonak, SH., kepada wartawan di Kupang, Sabtu (4/7/2020), mengatakan, dalam putusan PT Kupang pada, 18 Juni 2020, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi para pembanding dan mengabulkan gugatan terbanding untuk seluruhnya.

Majelis hakim menyatakan Esau Oktovianus Naimanu adalah anak yang sah dari perkawinan Simon Naimanu dengan Maria Naimanu dan berhak mewarisi tanah objek landerform 175 Ha tanah kering termasuk di dalamnya, ada tanah sengketa seluas kurang lebih 10.686 M2 yang terletak di Kelurahan Oesapa, RT 016/RW 006, Kota Kupang.

Majelis hakim juga menghukum para tergugat atau pun siapa saja yang mendapat hak atas tanah sengketa 10.686 m2 segera menghentikan segala bentuk aktivitas atau kegiatan lain di atas tanah sengketa dan mengosongkan serta menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah tanpa syarat setelah putusan perkara itu berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya kata Bildad, majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang dalam putusan tanggal 5 Maret 2020, mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

“Di PN kita menang, sekarang di PT menang lagi,” sebut Bildad.

Dengan putusan itu, majelis hakim membatalkan sertifikat hak pakai milik Unwira Kupang.

Ia juga mengapresiasi putusan majelis hakim PT yang secara adil mengabulkan gugatan kliennya.

“Keputusan majelis hakim memang sesuai fakta sidang, harus diapresiasi,” tandasnya. (wil)

error: Content is protected !!