SO’E, PENATIMOR – Bripka Danial Ninu selaku Kepala Unit Intelejen (Kanit Intel) Polsek Kie, Polres Timor Tengah Selatan, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat pada Kades Oinlasi, Kecamatan Kie, Kabupaten TTS, Yeremias Nomleni.
Atas kejadian tersebut istri korban bernama Rince Misa telah melaporkan ke SPKT Polda NTT.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ SPT/07/II/HUK.12.10/2023/pengaduan tertanggal 17 Februari 2023.
Istri korban Rince Misa yang ditemui di Kupang, Sabtu (18/2/2023), mengatakan kasus tersebut berawal sekira pukul 18.30 Wita pada Jumat (10/2/2023).
Dimana pada saat itu Mety Pinis, S.Th., selaku pendeta yang melayani umat di lima gereja, Oinlasi, Kabupaten TTS, hendak memindahkan barang miliknya dari rumah Salmun Nomleni ke Nazaret.
Namun saat hendak memindahkan barang dari rumah Salmun Nomleni, korban Yeremias Nomleni sempat menegur dengan alasan bahwa umat lima gereja belum mengetahui adanya pemindahan barang milik pendeta Mety Pinis.
“Saat itu korban sempat tegur, dan korban bilang kenapa angkat barang, sedangkan umat dari lima gereja ini belum tahu, tapi ibu pendeta sudah suruh ambil barang,” sebut istri korban.
Lanjutnya, saat itu korban mengatakan jika hendak pindahkan barang maka umat lima gereja wajib tahu dan duduk bersama agar diketahui bersama.
Pasalnya, rumah Salmun Nomleni merupakan rumah sementara yang ditempati oleh pendeta Mety Pinis.
Meskipun ditegur oleh korban, tiba-tiba munculah terlapor Bripka Danial Ninu bersama empat anggota lainnya.
“Saat korban tegur, terlapor katakan bahwa korban ini seolah-olah menguasai dunia sambil tunjuk korban. Kami sementara bicara dengan ibu pendeta tapi pak polisi ada urusan apa, sampai-sampai Bripka Danial Ninu mengajak berkelahi korban,” urai pelapor.
Usai kejadian itu, terlapor mengatakan dengan nada ancaman dengan menyuruh korban untuk menunggu di lokasi kejadian. Dan, sekitar 30 menit kemudian terlapor datang bersama delapan anggota dari Polsek Kie dan Polsek Amanatun Selatan.
“Saya sudah tanya suami saya sendiri selaku korban, dan suami saya mengaku bahwa lihat jelas jika Bripka Danial Ninu yang melakukan pemukulan terhadap dia,” jelas Rince.
Menurut Rince, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Bripka Danial Ninu, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dengan 4 jahitan, dan jahitan luar sebanyak 10 jahitan.
“Saya berharap Polda NTT transparan dalam lakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” harap Rince.
Sementara, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Aryasandi yang dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (18/2/2023) malam, membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
“Setelah menerima laporan tersebut, kini pihak Propam Polda NTT sementara melakukan penyelidikan,” kata Kabidhumas Polda NTT. (wil)













