Kupang, penatimor.com – Kasus pencabulan terhadap seorang gadis disabilitas kembali terjadi di Kupang, NTT.
Korban kali ini berinisial MTN (13), gadis disabilitas, warga Kabupaten Kupang.
Korban dicabuli oleh pelaku berinisial ETTN alias Elvis (56), warga Kabupaten Kupang.
Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini terjadi di kebun kelapa milik NN di Batu Meja, Kabupaten Kupang pekan lalu.
Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Nofi Posu, SH., SIK, melalui Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi Selasa (27/4/2021), membenarkan kasus ini.
Randy mengakui kalau awalnya sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku mengajak korban ke kebun kelapa.
Dalam perjalanan, tepatnya di jembatan kecil dekat kebun kelapa milik NN, pelaku menyuruh korban untuk mandi.
Kemudian pelaku membawa korban ke kebun kelapa milik NN dan membentangkan daun di bawah pohon johar kemudian pelaku menyuruh korban untuk membuka celananya.
Lalu pelaku mulai mencabuli korban dan ia membaringkan korban pada daun johar kemudian menyetubuhi korban secara paksa.
Korban yang memiliki keterbelakangan mental hanya pasrah saat dicabuli dan diperkosa pelaku.
Milka, adik korban kebetulan melintas di lokasi kejadian dan melihat perbuatan pelaku terhadap kakaknya.
Milka kemudian membidik pelaku menggunakan katapel dari atas pohon kusambi, tetapi tidak mengenai pelaku.
Korban pun berteriak menyebut nama pelaku sehingga pelaku menghentikan aksinya.
Karena sudah tertangkap basah oleh adik korban Milka, maka pelaku beralasan kalau ia menunggu korban mandi.
Pelaku juga beralasan kalau ia sibuk memungut buah kelapa yang jatuh di kebun.
Pelaku kemudian menyuruh korban dan Milka pulang dahulu dan pelaku menyusul kemudian.
Pelaku pun ikut datang ke rumah korban dan masih makan jagung yang disuguhkan orangtua korban.
Usai makan barulah pelaku pamit pulang ke rumahnya.
Setelah pelaku pulang ke rumahnya, Milka pun menjelaskan kepada kedua orangtua korban kalau pelaku telah mencabuli dan menyetubui korban di kebun kelapa milik NN.
Ibu korban tidak terima dengan kejadian ini sehingga datang melaporkan kejadian ini di Polsek Amfoang Utara guna diproses hukum.
“Korban sudah divisum dan diperiksa penyidik. Sementara pelaku sudah kita amankan dan saat ini ditahan di sel Polres Kupang,” tandas Paur Humas Polres Kupang. (wil)