Eksekusi Aset Tambang Timah, Kejari Jaksel Sita Harta Terpidana Aon Senilai Rp300 Miliar di Babel

Eksekusi Aset Tambang Timah, Kejari Jaksel Sita Harta Terpidana Aon Senilai Rp300 Miliar di Babel

BANGKA TENGAH, PENATIMOR – Drama panjang kasus tambang timah yang menyeret nama Tamron alias Aon akhirnya memasuki babak baru.

Tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan turun langsung ke Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), untuk mengeksekusi berbagai aset sang terpidana sejak Rabu (1/10/2025). Hasilnya, harta benda senilai lebih dari Rp216 miliar berhasil disita negara.

Proses sita eksekusi ini bukan sekadar pengambilan barang bukti, tetapi juga menandai komitmen penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal yang selama bertahun-tahun merugikan negara. Dari timah mentah hingga bangunan, dari gudang hingga kendaraan berat, seluruh aset milik Tamron disapu bersih oleh aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, aset milik terpidana Tamron alias Aon yang disita berupa Biji Timah seberat 41,65 ton dengan nilai perkiraan Rp10.225.201.796, kemudian Terak dengan berat total 1.285,20 ton, senilai Rp201.043.012.900. Jaksa juga menyita Mineral Ikutan seberat 532,76 ton dengan nilai sekitar Rp4.873.333.677. Total dari tiga komoditas tambang ini saja telah mencapai Rp216.141.548.373.

Selain itu, tim eksekutor juga menyita berbagai aset tidak bergerak berupa tanah, bangunan, serta sejumlah alat berat dan kendaraan yang sebagian besar dalam kondisi rusak, masing-masing b
bangunan bengkel di atas tanah seluas 3.737 m² di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, dengan isi antara lain 2 alat berat yang rusak, 5 mobil rusak, tumpukan besi rongsokan, dan peralatan mesin rusak.

Turut disita pula tanah dan bengkel di Desa Padang Mulia, Kecamatan Koba, berisi 3 alat berat dalam kondisi rusak beserta perakatan mesin rusak.

Jaksa juga menyita tanah dan bangunan gudang yang terletak di Jalan Lubuk Besar, Desa Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, yang berisi 5 alat berat dalam kondisi rusak, peralatan mesin yang rusak, tumpukan pipadan besi rongsokan.

Tim jaksa eksekutor juga menyita bangunan gudang di Jalan Kampung Jawa, Kecamatan Koba, berisi peralatan mesin dalam kondisi rusak.

Sementara itu, jaksa juga menyita tanah dan bangunan seluas 5.090 m² berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00909 atas nama Tamron Tamsil di Jalan Kampung Jawa, Kecamatan Koba.

Pelaksanaan sita eksekusi ini melibatkan kerja sama erat antara Tim Eksekutor Kejari Jakarta Selatan dengan aparat setempat. (bet)

error: Content is protected !!