Kupang, penatimor.com – Diduga melakukan tindak pidana pemfitnahan, dua oknum pegawai Bank NTT dipolisikan di Mapolda NTT.
Dua pegawai kantor pusat Bank NTT yang dilaporkan itu berinisial JRS dan DJL.
Kedua terlapor merupakan pegawai pada Divisi Pengawasan/SKAI kantor pusat Bank NTT.
Kasus pemfitnaan ini dilaporkan oleh Saul Lius Wenji, mantan Kepala Kantor Bank NTT Cabang Waingapu, Sumba Timur.
Pelapor menempuh jalur hukum karena merasa difitnah oleh dua oknum pegawai Bank NTT ini.
Laporan pelapor diterima Brigpol Petrik Marthin Bolly dengan Nomor polisi: LP/B/81/III/RES.1.14/2021/SPKT tertanggal 19 Maret 2021.
Terlapor juga saat melaporkan kasus dugaan fitnah ini didampingi kuasa hukumnya, Lesly Anderson Lay, S.H.
Pelapor Saul Lois Wenji kepada wartawan, Rabu (24/3/2021) mengatakan dugaan pemfitnahan itu bermula ketika ia masih berstatus Kepala Cabang Bank NTT Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Dijelaskannya, sekitar bulan Oktober 2020 lalu, ia mendapatkan informasi dari terlapor JRS dan DJL yang mendatangi Bank NTT Cabang Waingapu sebagai pemeriksa Divisi Pengawasan atau SKAI Bank NTT Kantor Pusat.
“Keduanya bertanya ke JE dan HK selaku nasabah, soal proses pengajuan kredit yang dimintai sejumlah uang oleh Kepala Bank NTT Cabang Sumba Timur. Padahal, saya tidak pernah sekalipun meminta sejumlah uang kepada dua nasabah yang mengajukan kredit,” ujarnya.
Ia mengaku pertanyaan dua pegawai itu sangat merugikan dirinya karena mengandung fitnah.
“Saya sendiri berani memastikan bahwa selama menjadi pejabat pada Bank NTT, tidak pernah sekalipun melakukan hal itu,” tegas Saul.
Informasi terkait adanya permintaan uang kepada nasabah yang dikatakan oleh oknum pegawai Bank NTT Kantor Pusat itu, telah beredar dan sudah diketahui oleh keluarga.
Atas kejadian ini, membuat keluarganya merasa malu dengan adanya informasi tersebut.
“Keluarga saya malu dan saya sudah menjelaskan bahwa itu tidak benar. Untuk menjaga nama baik dan keluarga, saya memilih membuat laporan polisi ke Polda NTT untuk diproses sesuai hukum,” tandas pelapor.
Menurut dia, dua oknum pemeriksa dari bagian Divisi Pengawasan atau SKAI saat menjalankan tugasnya tidak obyektif dan tidak bertanggung jawab, karena tanpa didukung bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua terlapor DJL dan JRS yang adalah oknum pegawai pada bagian Divisi Pengawasan atau SKAI Bank NTT Kantor pusat belum bisa dikonfirmasi media ini. (wil)













