Kupang, penatimor.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda NTT mendalami keterlibatan mantan Kadis PUPR Kabupaten TTU dan Kadis PUPR Kabupaten TTU yang baru.
Penyidik mendalami keterlibatan Kadis PUPR TTU dalam kasus dugaan korupsi paket pekerjaan peningkatan jaringan irigasi Mnesat Batan di Desa Noepesu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU, Tahun Anggaran 2017.
Pekerjaan yang diduga menyalahi kontrak kerja ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.107.180.042 dari pagu anggaran Rp 1.256.149.000.
Sebelumnya, terkait perkara ini, penyidik Subdit III Tipidkor Dit Krimsus Polda NTT telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka dalam perkara ini, masing-masing Wandelinus Laka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Konsultan Pengawas Dominikus Bano, dan Kontraktor pelaksana, Manurung M.S.
Ketiga tersangka ini juga telah ditahan.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Krimsus Polda NTT, Kombes Pol Yudi Sinlaeloe saat jumpa pers di Mapolda NTT, Senin (29/6/2020).
Kombes Yudi jelaskan, selain ketiga tersangka, penyidik terus melakukan pengembangan untuk memastikan keterlibatan mantan Kadis PUPR dan Kadis PUPR Kabupaten TTU saat ini.
“Karena dalam proses pekerjaan proyek ini telah terjadi pergantian jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru,” kata Yudi.
Progres pekerjaan tersebut sudah 100 persen, namun akibat situasi dan kondisi yang terjadi, penahan fisik pekerjaan mengalami kerusakan.
Berdasarkan penghitungan kerugian negara, dikelompokan menjadi tiga bagian, yakni bagian perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan sebanyak Rp 1.107.180.042.
Dengan rincian realisasi kontrak fisik pekerjaan pengembangan jaringan irigasi Rp 42 juta, biaya pengawasan Rp 32 juta sehingga dikurangkan dengan PPN/PPH dan realisasi pekerjaan.
“Jika PPN/PPH tidak dibayarkan saat itu maka pekerjaan ini dianggap total los sehingga saat ini sudah ditetapkan 3 tersangka,” kata Yudi.
Dalam perkembangan kasus ini, menurut Yudi Sinlaeloe, kemungkinan ada tersangka-tersangka baru, karena itu penyidik akan kembangkan melalui proses perencanaannya.
“Kita akan dalami pelaksanaannya karena dalam proses pekerjaan proyek ini terjadi pergantian Kepala Dinas PUPR yang lama kepada yang baru, sehingga kita dalami untuk mengetahui keterlibatan kedua pejabat itu. Jika ada bukti, kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Dirkrimsus.
Untuk ketiga tersangka yang ditahan, dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (wil)