Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur kian gencar mengembangkan penyidikan perkara dugaan pidana korupsi terkait penjual aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo seluas 30,9 hektare dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 3 triliun.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (18/12/2020) petang, mengatakan, dalam mendalami penyidikan perkara dimaksud, tim penyidik yang dipimpin Roy Riyady, SH.,MH., yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, telah memeriksa tiga saksi, dimana dua saksi nya adalah warga negara asing (WNA) asal negeri Pizaa, Italia.
Kedua saksi asal Italia adalah Massimiliano de Reviziisma dan Nizardoo Fabio, ditambah satu saksi lainnya, Burhanuddin.
Ketiga saksi ini diperiksa selama 6 jam, pukul 09.00-14.00 Wita di kantor Kejari Manggarai Barat, Kamis (18/12/2020).
Setelah pemeriksaan, ketiga saksi dipulangkan.
Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga telah menyita dua bidang tanah yang di atasnya berdiri dua bangunan hotel yang diduga sebagai hasil uang suap.
Kedua hotel tersebut dimiliki oleh satu orang, yakni Veronika Sukur. Veronika ini juga menjadi salah seorang saksi dalam perkara yang tengah berproses ini.
Meski dua hotel ini disita penyidik, status Veronika dalam kasus ini masih sebagai saksi, dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli aset tanah milik Pemkab Mabar itu.
Kedua hotel yang disita yaitu Hotel CF Komodo yang beralamat di Jalan Alo Tania Lamtoro, Labuan Bajo dan Hotel Cahaya Adrian di Cewon Ndereng, Desa Batu Cermin.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim melanjutkan, tim penyidik juga telah mengagendakan untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini pada bulan Januari 2021 mendatang.
“Tim penyidik juga telah menyita sejumlah uang dari saksi terperiksa yang merupakan hasil suap,” imbuh Kasi Penkum.
Selain itu, menurut Abdul Hakim, hasil penyidikan telah mengerucut pada sejumlah pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara ini untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, kedua WNA asal Italia yang diperiksa sebagai saksi, terindikasi kuat berperan sebagai makelar dan penyuapan dalam proses jual beli tanah yang menjadi obyek perkara.
Kedua WNA asal Italia tersebut selama ini bersama saksi Veronika Sukur dan juga sebagai pegiat dan pelaku pariwisata di Labuan Bajo. (wil)