Dua Tersangka Resmi Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung DPRD Alor, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

Dua Tersangka Resmi Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung DPRD Alor, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

KALABAHI, PENATIMOR — Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor dalam membongkar praktik korupsi di daerah kembali dibuktikan dengan penetapan dan penahanan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022.

Langkah hukum tegas tersebut diambil oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Alor pada Senin malam, 14 Juli 2025, tepat pukul 20.00 WITA, setelah memeriksa intensif kedua tersangka yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi.

Kedua tersangka yang ditahan yakni Ir. HMS, S.T., selaku Kontraktor Pelaksana dari PT. Citra Putera Laterang, yang merupakan pelaksana tahap II proyek pembangunan lanjutan Gedung DPRD Alor Tahun 2022.

Tersangka berikutnya adalah OD, staf administrasi keuangan dari perusahaan yang sama.

Keduanya hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi dan masing-masing menjawab belasan pertanyaan.

Ir. HMS dimintai keterangan atas 13 pertanyaan, sedangkan OD menjawab 11 pertanyaan dari penyidik.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan merujuk pada Surat Penetapan Tersangka Ir. HMS, S.T. Nomor: Print-398/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025. Surat Penetapan Tersangka OD Nomor: Print-399/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal yang sama.

Setelah penetapan, keduanya langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan masing-masing kembali diberondong dengan 15 pertanyaan.

Seluruh proses berlangsung di bawah pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk penyidik, yaitu Benyamin, S.H.

Setelah selesai diperiksa, keduanya lalu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari RSUD Kalabahi dan dinyatakan sehat secara fisik maupun psikis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dua Tersangka Resmi Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung DPRD Alor, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

Tim Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penahanan terhadap keduanya, yakni Surat Perintah Penahanan terhadap Ir. HMS, S.T. Nomor: Print-402/N.3.21/Fd.02/07/2025;

Surat Perintah Penahanan terhadap OD Nomor: Print-403/N.3.21/Fd.02/07/2025.

Kedua tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kalabahi.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita dua unit telepon genggam milik masing-masing tersangka sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Alor Nomor: Print–126/N.3.21/Fd.03/03/2025 tertanggal 10 Maret 2025.

Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp1,2 Miliar

Dalam pengembangan perkara ini, Tim Penyidik menggandeng ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap pembangunan gedung tersebut.

Hasilnya cukup mengejutkan dimana ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1.205.003.776 dari kegiatan pembangunan gedung DPRD Kabupaten Alor pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Nilai kerugian ini nantinya akan dimintakan pengesahan dari auditor sebagai ahli untuk ditetapkan secara resmi sebagai kerugian keuangan negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ancaman Hukuman Berat

Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan sangkaan Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut menyasar pelaku tindak pidana korupsi yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Potensi Tersangka Baru

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru berdasarkan pengembangan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh.

“Kami tegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Alor untuk menjalankan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Nurrochmad.

Dengan penahanan dua orang ini, publik Alor kini menanti keseriusan lanjutan aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proyek-proyek infrastruktur publik terlindungi dari praktik penyimpangan. (mel)

error: Content is protected !!