Kupang, penatimor.com – Yusak Sabekti Gunanto (51), terpidana perkara tindak pidana perdagangan orang alias human trafficking telah dibawa ke Kupang, Jumat (26/6/2020).
Yusak tiba di Bandara El Tari Kupang dengan pesawat Lion Air sekira pukul 10.13 Wita, dengan pengawalan ketat tim intelijen Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang.
Tampak Kajari Kota Kupang Oder Maks Sombu dan tim memantau langsung terpidana di bandara.
Adapula Asisten Pengawasan Kejati NTT Banua Purba dan tim.
Terpidana kemudian dibawa ke kantor Kejati NTT.
Yusak ditangkap Tim Intelijen Kejati NTT bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan, DPO ditangkap pada Rabu (24/6/2020), sekira pukul 19.15 WIB di SPBU Gombel Lama, Jalan Setia Budi, Kota Semarang.
Yusak merupakan warga Jalan Langensari Timur, RT 01/RW II, Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat.
Penangkapan ini menurut Abdul Hakim berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2389 K/PID.SUS/2017 tanggal 31 Januari 2018.
Yusak merupakan terpidana dalam perkara tindak perdagangan orang (TPPO) alias human trafficking. Dia dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terpidana juga dihukum untuk membayar retribusi kepada ahli waris Yufrinda Selan kepada saksi Megana Farida Bureni, saksi Fridolina Us Batan dan saksi Ani Mariani sebesar Rp 3 juta.
“Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejari Semarang untuk dilakukan pemeriksaan sebelum diberangkatkan ke Kupang,” kata Abdul Hakim. (wil)