Kupang, penatimor.com – Godrika Sarah Da Silva (19), siswi kelas XII SMAN 7 Kota Kupang resmi ditahan dalam sel Polda NTT sejak Senin (1/2/2021) petang.
Ia menjadi tersangka penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial facebook.
Sejak Minggu (31/1/2021) malam Godrika diamankan polisi.
“Kita tahan dan resmi menjadi tersangka,” ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun, S.Sos SIK, Selasa (2/2/2021) di Mapolda NTT.
Penyidik juga masih menunggu pemeriksaan oleh psikolog mengenai kejiwaan tersangka.
Walau ayah tersangka Floriano Da Silva mengaku kalau tersangka pernah sakit sehingga kurang normal namun Floriano belum bisa menunjukkan surat keterangan sakit tersebut.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan psikolog karena belum ada surat keterangan sakit dari dokter,” tandas mantan Kapolres Kupang Kota, Polda NTT ini.
Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku membuat 6 video. Dari 6 video yang dibuat, ada 2 video yang mengandung ujaran kebencian dan disebar ke facebook.
Pelaku mengaku membuat video-video tersebut terinspirasi dari story temannya di WA soal kondisi pasien covid-19.
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 45A ayat (2) dan pasal 43 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi.
Sesuai pasal ini, pelaku dihukum 6 tahun penjara atau denda Rp 1 milyar.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti 1 buah handphone milik pelaku yang dipakai untuk merekam dan mengupload video ke facebook.
Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos SIK meminta agar masyarakat selalu saring sebelum sharing.
“Apapun yang dibuat di media sosial harus saring dulu informasi nya sebelum di share,” tandasnya.
Ia mengingatkan informasi yang tidak benar melalui media sosial bisa berakibat hukum.
Mantan Kabid Humas Polda NTT ini mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung pemerintah dan tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19.
“Jangan sampai terjadi lagi hal yang tidak diinginkan dan merugikan ditengah upaya pemerintah melakukan upaya pencegahan covid,” tambah mantan Kapolres Bangka, Polda Bangka Belitung ini.
Floriano Da Silva (57) orang tua pelaku mengaku kaget dengan perbuatan tersangka yang juga anak kelimanya.
“Saya belikan handphone supaya dia (pelaku) pakai untuk sekolah online, tapi ternyata dipakai untuk hal lain. Saya sama sekali tidak tahu. Tadi sore saya kaget karena banyak yang menelepon saya dan mengirimkan video itu,” ujar PNS pada Dinas Sosial yang ditugaskan di Panti Hitbia Kupang ini.
Ia mengakui kalau anak gadisnya sempat sakit hilang ingatan pada tahun 2017 lalu sehingga putus sekolah dibangku kelas I SMA.
“Kami berdoa dan pengobatan sehingga dia sembuh dan tahun 2019 dia masuk sekolah lagi di kelas II,” tandas pria asal Timor Leste ini.
Pada kesempatan tersebut, Floriano menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan masyarakat NTT.
“Saya minta maaf kepada pemerintah, masyarakat dan paramedis atas perbuatan anak saya,” tandasnya.
Ia menyadari kalau perbuatan anaknya melukai hati banyak orang terutama para tenaga kesehatan.
“Saya juga mohon maaf kepada Kapolda NTT karena keadaan anak saya yang sakit semoga bisa ada kebijakan,” ujar Floriano.
Floriano mengaku sempat memanggil dan menasehati pelaku pasca video ini viral dan dikomentari banyak orang.
“Saya menyesal sekali atas perbuatan anak saya dan saya minta maaf. Saya juga tidak tahu siapa yang viralkan video ini,” tambahnya.
Sebagai seorang ayah, Floriano mengaku tetap menunggui anak gadisnya selama diperiksa dan diamankan di Mapolda NTT sambil berharap ada kebijakan Kapolda NTT atas kondisi anaknya tersebut.
Sebelumnya, dua buah video berisi kata-kata kasar yang ditujukan kepada petugas kesehatan dan pemerintah soal penanganan Covid-19.
Masing-masing video berdurasi 29 detik menampilkan sosok seorang remaja perempuan tanpa menggunakan masker dan mengenakan baju kaus warna hitam lengan panjang.
Dalam video pertama berdurasi 29 detik, perempuan dalam video tersebut sambil memegang masker memperkenalkan diri sebagai Godrika Sarah Da Dilva asal Kota Kupang, NTT.
Ia mengaku tinggal panti tuna netra hitbia Kota Kupang.
Selanjutnya ia merekam sendiri aksinya sambil berkata “saudara kita yang tidak melihat dan tidak tahu covid-19 yang hoax, sakit hati yah?”.
Ia menyebut dokter dan perawat bodoh. “bodoh dokter hanya mau kesenangan semata, corona hoax,” ujarnya.
Diakhir video ia memperlihatkan petugas kesehatan menggunakan APD lengkap di belakangnya sedang melakukan penyemprotan disinfektan di sebuah ruangan aula.
Pada video kedua juga berdurasi 29 detik.
Dalam video kedua ini, gadis itu memegang masker yang ujung nya dibakar dan ia juga memegang pemantik sambil berkata, “Kita cegah Covid dengan bakar masker, bakar masker, buang handsanitizer, buang air cuci tangan,” ujarnya.
Ia juga memberikan tantangan. Apa? mau lawan saya, mari sini , saya di kota Kupang Nusa Tenggara Timur. Stop lah bodohi masyarakat miskin hanya mau kesenangan semata anjing, kalian tuh binatang semua nya, pemerintah goblok,” ujarnya menutup rekamannya dalam video tersebut. (mel)