Kupang, penatimor.com – Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota Polda NTT, Kompol Margaritha Sulabessi, SH., tidak terima atas penghinaan dan namanya dicemarkan melalui media sosial facebook.
Kapolsek pun membuat laporan polisi ke Polda NTT dengan nomor Polisi LP/B/237/V11/Res1.24/2019/ SPKT tanggal 11 Juli 2019 lalu.
Ia melaporkan akun facebook Asef Jeff yang memiliki nama asli Stefanus Jeffon (52) alias Kang Asef, warga Kota Kupang yang juga dosen pada salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang.
Kompol Margaritha menilai, unggahan Asef Jeff di media sosial Facebook sudah sangat merugikan dirinya. Publik terlanjur menghakiminya sebagaimana unggahan Asep Jeff.
Publik menghakiminya sebagai seorang “Baingao (tolol)”, “Rekayasa Kasus”, dan Buta Knop (tidak paham aturan).
Selasa (30/7), pihak Direktorat Reskrimsus Polda NTT melakukan mediasi.
Mediasi dipimpin Ipda Rifai, SH dan Ipda Markus Foes dari Subdit V/Reskrimsus Polda NTT.
Hadir pula Kompol Margaritha Sulabessi selaku pelapor/korban dan Stefanus Jeffon (pemilik akun facebook Asef Jeff) selaku terlapor.
Dalam mediasi itu, Stefanus Jeffon meminta maaf dan berjanji akan menghapus semua postingan yang diunggahnya, serta mengklarifikasi ke publik melalui akun facebook nya sehingga publik bisa mengetahui bahwa dirinya telah keliru dan bersalah mengunggah postingan itu.
“Saya minta maaf kepada ibu Kapolsek dan jajarannya. Saya menyesal dan meminta maaf atas perbuatan saya ini, saya minta diselesaikan secara kekeluargaan. Saya berjanji akan menghapus postingan saya dan mengklarifikasi juga lewat facebook,” pinta Asep Jeff.
Ia menawarkan perdamaian dengan memohon maaf serta bersedia memulihkan nama baik Kapolsek Maulafa.
Kapolsek Maulafa, Kompol Margaritha Sulabessi, S.Sos menolak permintaan maaf dari Stefanus Jeffon alias Asef Jeff atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang sudah dilaporkan.
Kapolsek Maulafa menerima permintaan maaf Stefanus Jeffon, namun menyerahkan semuanya ke ranah hukum.
“Sejak awal saya sudah memberikan maaf namun untuk memulihkan nama saya tetap melalui prosedur hukum dan saya tidak mencabut laporan saya,” ujarnya.
Hal ini dilakukan Kapolsek karena sangat banyak postingan Stefanus Jeffon alias Asef Jeff yang merugikan diri nya baik secara pribadi maupun secara institusi kepolisian.
“Untuk memulihkan nama baik saya itu, supaya teman-teman saya juga tahu, bahwa saya bukan seperti yang ditulis Asef Jeff, maka satu-satu upaya untuk memulihkan nama baiknya adalah dengan jalur hukum,” sebut Kompol Margaritha Sulabesi.
Kasus ini bermula dari postingan Asef Jeff di media sosial yang menilai Polsek Maulafa Polres Kupang Kota tidak mampu menyelesaikan sejumlah kasus.
Kasus yang dimaksud Asef Jeff itu berupa, pencurian berankas di Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia provinsi NTT dan kasus penganiayan yang melibatkan Naning Jari.
Dalam postingan itu Asef Jeff menyebut Polsek Maulafa tak mampu menyelesaikan kasus pencurian brankas di balai BPSDM NTT senilai Rp 300 juta lebih, padahal menurut Asef kasus itu sudah mempunyai indikasi petunjuk yang jelas, yang melibatkan orang dalam.
Asef Jeff kemudian mengunggah dua kasus penganiayaan dengan penyelesaian yang berbeda, kemudian membandingkannya.
Dia juga mengunggah kasus penganiayaan di rumah duka di Kelurahan Oepura yang sudah dilakukan visum namun belum P21 atau lengkap.
Namun sebaliknya, ada kasus melibatkan dua Ibu rumah tangga yang hanya bertengkar dan tak ada kontak fisik tetapi kasusnya sudah P21.
“Saat itu, orang datang ke rumah ceritakan kasusnya, maka saya (kang Asep Jeff) hanya tersenyum, sambil berkata luar biasa dasyatnya Polsek Maulafa dalam merekayasa kasus kriminal dengan penyalahgunaan pasal 351 KUHP? Oleh karena itu, Kapolsek Maulafa harus dicopot sebab terindikasi ahli rekayasa kasus. Kasus yang nyata di Polsek Maulafa, dibuatnya jadi gelap gulita, bukan kasus yang nyata, dibuat jadi terang benderang. Jago rekayasa kasus rupanya,” tulis Asef Jeff dalam unggahannya itu.
Di lain kesempatan Asef Jeff kembali menggunggah di akun FB. “Kapolsek Maulafa harus belajar lagi ilmu hukum pidana agar jangan “Baingao”. Kasus Tipiring itu bukan berarti dimaknai sebagai negara yang memusuhi masyarakat, Kapolsek Maulafa Buta Knop (tidak paham aturan), tapi upaya mediasi kekeluargaan lebih tinggi dari pasal ecek-ecek 351, paham filosofi hukum atau buta knop lai,” tulis Asef Jef.
“Ibu Kapolsek Maulafa patut dicopot karena tidak profesional dalam bidang tugasnya. Cuma jago rekayasa kasus Tipiring doang, sedangkan kasus pencurian uang berankas di badan diklat apakah tu Kapolsek Maulafa berani usut?,” tulisnya.
Dalam mediasi itu, Stefanus Jeffon beralasan bahwa semua unggahannya itu merupakan bentuk kritikan kepada Kapolsek Maulafa. Kritikan itu, berarti ia mempunyai kepedulian pada Polsek Maulafa.
Kapolsek kemudian meminta Asef Jef membuktikan semua tuduhan itu di hadapan tim mediasi. Sebab semua unggahan Asef Jeff tidak benar adanya. Dia memiliki semua bukti atas kasus yang dituduhkan kepadanya.
“Tidak ada rekayasa kasus, jika itu terjadi maka tidak ada P21. Semua kasus diselesaikan sesuai prosedur yang ada, jadi saya minta Asef Jeff membuktikan semua ucapan itu,” ujar Kompol Sulabesi.
Ia mengatakan, kritikan itu wajar saja, namun disertai dengan kata-kata yang diunggahnya itu, “Baingao”, Buta Knop, dan Rekayasa kasus, sangat tidak diterimanya. (mel)