Diduga jadi Calo Casis, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda NTT, Total Kerugian Rp125 Juta

Diduga jadi Calo Casis, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda NTT, Total Kerugian Rp125 Juta

KUPANG, PENATIMOR – Oknum anggota Polri bernama Aipda Amsal Adu yang bertugas di Polres Rote Ndao kembali dilaporkan ke Bidang Propam dan SPKT Polda NTT atas dugaan penipuan sebagai calo casis Polri dengan total uang yang diterima sebesar Rp125 juta.

Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Hendra Ballu (28), warga Desa Nembrala, Kabupaten Rote Ndao.

Korban Hendra Ballu saat melapor ke Polda NTT didampingi oleh advokat Petrus Lomanledo Cs, Senin (31/10/2022) malam.

Advokat Petrus Lomanledo kepada awak media ini, mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada bulan Juli 2021.

Awalnya korban mengikuti tes penerimaan pegawai pada Kementerian Hukum dan HAM.

Saat sedang mengikuti tes tersebut, korban bertemu dengan terlapor Amsal yang menjanjikan akan membantu untuk meluluskan korban dengan membayar uang senilai Rp60 juta.

Sehingga korban bersama orangtua nya lalu menyerahkan uang senilai Rp60 juta ke terlapor, tetapi korban ternyata tidak lulus.

Kemudian terlapor menjanjikan untuk korban mengikuti tes penerimaan anggota Polri. Tetapi korban harus menambah uang Rp65 juta.

Atas permintaan terlapor, korban lalu memberikan uang tambahan, sehingga totalnya menjadi Rp125 juta.

Tetapi yang dijanjikan terlapor untuk membantu meluluskan korban menjadi anggota Polri juga tidak terwujud.

Untuk itu korban pun melaporkan kasus ini ke Polda NTT.

“Atas kejadian ini kami datang melaporkan, agar pihak kepolisian segera tindaklanjuti, ” ungkap Petrus.

“Terlapor juga selalu meyakinkan korban bahwa akan lulus polisi, dan telah menyuruh korban untuk membeli pakaian dinas polisi, dan kami sudah bawa pakaian polisi untuk jadi barang bukti,” lanjut dia.

Sementara korban Hendra Ballu, menyampaikan bahwa terlapor menjanjikan dirinya masuk anggota Polri tanpa tes, dan langsung mengikuti pendidikan.

Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp125 Juta, dan uang tersebut diberikan secara tunai di rumah terlapor.

Sebelumnya terlapor Aipda Soleman Adu juga dilaporkan atas kasus dugaan calo casis Polri dengan jumlah uang yang diterima sebesar Rp250 juta. (wil)

error: Content is protected !!