Kupang, penatimor.com – Aldo Mawei (21), warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dipolisikan karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mesin molen beton.
Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Reza Asryand Bere (32), warga Jalan Oeibolio, RT 29/RW 13, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi: LP/B/179/II/2020 di Mapolres Kupang Kota.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu I Wayan P. Sujana, SH., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya,(12/2/2020) siang, membenarkan laporan ini.
Dijelaskan Iptu Wayan, kasus tersebut berawal pada bulan November 2019, dimana terlapor datang ke rumah pelapor untuk meminjam satu unit mesin molen beton yang dipakai untuk mengerjakan proyek dengan perjanjian akan membayar RP 150 ribu per hari.
Namum dalam perjalanan, terlapor tidak pernah datang untuk membayar, sehingga pelapor mencoba mencari alamat terlapor di seputaran Oebufu, dan menemukan tempat tinggal terlapor di dekat masjid Tofa.
Tarlapor pun berhasil diamankan oleh pelapor, dan setelah ditanya keberadaan mesin molen beton yang dipinjam, terlapor mengaku sudah dijual ke seseorang yang beralamat Kelurahan Liliba dengan harga Rp 2.500.000.
Pelapor pun langsung membawa terlapor ke Mapolres Kupang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Untuk sementara masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota.
“Terlapor dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Terlapor juga langsung ditahan,” sebut KBO Satreskrim. (wil)