Kupang, penatimor.com – Laporan kasus dugaan penistaan dan penodaan agama yang dilaporkan oleh ormas Brigade Meo Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Polda NTT dengan terlapor Ustaz Abdul Somad (UAS), mulai ditindaklajuti dengan pemeriksaan terhadap para saksi, Selasa (20/8).
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan oleh penyidik gabungan yang dibentuk Kapolda NTT dan dilangsungkan selama dua hari.
Kuasa hukum Brigade Meo, Hangri Herman Beltasar Pah, SH., kepada wartawan, menyampaikan terima kasih kepada pihak Polda NTT karena laporan tersebut langsung direspon dan sudah dilakukan pemeriksaan saksi.
Dikatakan Hangri, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang kliennya sebagai saksi.
Empat orang saksi tersebut merupakan ketua dan anggota Brigade Meo, sedangkan dua orang lainnya juga turut diperiksa sebagai saksi, sehingga total keseluruhan saksi sebanyak enam orang yang telah diperiksa dalam laporan dugaan penistaan agama tersebut.
Mereka diperiksa di ruang Subdit II Ditreskrim Polda NTT pada Selasa dan Rabu, 20-21 Agustus 2019, oleh penyidik Polda NTT dan tim dari Mabes Polri yang datang untuk mengawasi langsung jalannya pemeriksaan saksi.
Dijelaskan, empat orang kliennya yakni Isai Aminadap Soru, Zwenglee Faley, Steef Yunivan Bartels yang masing-masing dicecar 23 dan 24 pertanyaan.
“Mereka diperiksa dari pukul 19.00-23.30, dan Ketua Brigade Meo NTT Jacobis Mercy Siubelan yang diperiksa dari pukul 11.00-14.00 dan dicecar sebanyak 23 pertanyaan,” ungkapnya.
Dua orang saksi lainnya yakni saksi pelapor Yakoba Yanthy Susanti Saubelan dan saksi dari masyarakat yang pernah menonton video yang berdurasi dua menit itu.
Sementara, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan, terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor UAS, saat ini kasusnya sedang dipelajari oleh penyidik.
“Masih dilakukan penyelidikan awal terkait kasus tersebut,” ujarnya.
Kombes Jules juga membenarkan adanya pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh pihaknya.
“Untuk pemeriksaan saksi pelapor maupun saksi lainnya yang disampaikan oleh Brigadir Meo, sudah dilakukan pemeriksaan awal terhadap beberapa orang saksi,” ujar mantan Kapolres Manggarai Barat itu.
Sebelumnya, diberitakan UAS dilaporkan atas dugaan penistaan dan penodaan agama dengan meleceh simbol keagamaan agama Kristen saat berceramah.
Kejadian tersebut berawal pada saat saksi Zweng Lee Faley melihat di chanel youtube yang berisi ceramah dari terlapor yang berjudul Ustad Abdul Somad hina agama Kristen, bahwa di salib ada setan, jin sehingga menurut saksi dan korban merasa terlapor telah menghina simbol salib dan patung serta pengucapan kata haleluya dalam dialek mengejek, seolah-olah jin yang memanggil dengan kata haleluya yang merupakan simbol keagamaan yang dianggap sakral oleh umat Kristen Protestan dan umat Katolik.
Atas kejadian tersebut pelapor datang melapor ke SPKT Polda NTT guna dilakukan proses nenyelidikan lebih laniut.
Untuk diketahui, laporan polisi tersebut tertuang dengan Nomor: STTL/B/129/VIII/Res.1.24/2019/SPKT tertanggal 19 Agustus 2019 yang diterima oleh Brigpol Ricky Henuk.
Bukti yang dibawakan untuk membuat laporan tersebut yakni slide vidio yang diposting oleh akun youtube milik Hombink Siltor. Pasal yang dikenakan untuk laporan tersebut yakni Pasal 45 dan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang ITE, jo 156 a dan 156 KUHP. (wil)