Kupang, penatimor.com – Sidang lanjutan perkara dugaan perzinahan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu (29/4/2020).
Terdakwa adalah Dicky Johanes Messah (39) seorang ASN dan Hana Maika Serworwora (34) seorang honorer di Pemkot Kupang.
Kedua terdakwa sama-sama bertugas di Dinas Pendidikan Kota Kupang.
Sidang lanjutan perkara dugaan perzinahan ini berlangsung di ruang sidang Pengayoman dan dipimpin oleh majelis hakim Fransiskus Wilfridus Mamo, SH.,MH., dengan hakim anggota I Reza Tyrama, SH., dan hakim anggota II Tjokorda Putra Budi Pastima, SH.,MH.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan kedua terdakwa itu digelar secara tertutup.
Hadir jaksa penuntut Umum (JPU) Novintje Sina, SH.
Sebelumnya, sidang perkara dugaan perzinahan ini sudah dilakukan dengan agenda pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan para saksi.
Sidang lanjutan ini beragenda mendengarkan keterangan kedua terdakwa, Dicky Johanes Messah dan Hana Maika Serworwora.
Kedua terdakwa juga didampingi oleh penasehat hukum masing-masing.
Dalam fakta persidangan, kedua terdakwa juga mengaku sudah menjalin hubungan selama satu tahun. Mereka juga mengaku sudah melakukan perzinahan sebanyak satu kali.
Dalam persidangan juga terdakwa Hana Maika Serworwora mengaku awalnya dijemput oleh Dicky Johanes Messah (39) di Toko Borneo dan bersama-sama menuju Hotel Lahasenda.
Setelah sampai di hotel, terdakwa Dicky Johanes Messah (39) yang memesan kamar hotel setelah itu bersama masuk ke kamar hotel di lantai 3, dan melakukan perzinahan satu kali.
Setelah itu baru digerebek oleh suami dari terdakwa Hana Maika Serworwora.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novintje Sina, SH., yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa kedua terdakwa dalam persidangan mengaku telah melakukan perzinahan, dan juga mengaku bersalah atas perbuatan mereka.
Sidang juga akan dilanjutkan pada Selasa (5/5/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Kedua terdakwa dikenakan Pasal 284 KUHP.
Persidangan juga dihadiri oleh para saksi dan korban Mundus Tahik yang adalah suami dari terdakwa Hana Maika Serworwora. (wil)













