KUPANG, PENATIMOR — Di tengah momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menegaskan peran strategisnya sebagai garda terdepan penyelamatan keuangan negara.
Sepanjang tahun berjalan, Datun Kejari Kota Kupang berhasil mengamankan potensi kerugian negara senilai Rp 3.992.608.975 dari berbagai kegiatan pelayanan hukum, pemulihan aset, dan pendampingan pada institusi negara maupun BUMN.
Capaian ini tidak hanya menjadi gambaran kinerja, tetapi juga mengukuhkan fungsi Kejaksaan sebagai legal advisor pemerintah, terutama dalam upaya pencegahan potensi penyimpangan dan penguatan tata kelola pembangunan di Kota Kupang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., kepada wartawan di kantornya, Selasa (9/12/2025), memaparkan kinerja Seksi Datun selama tahun 2025.
Menurutnya, berdasarkan data resmi Kejari Kota Kupang, total penyelamatan uang negara mencapai Rp3.992.608.975, dengan rincian BRI senilai Rp3.454.146.877, BPJS Kesehatan Rp114.503.524, dan BPJS Ketenagakerjaan Rp 423.958.574.
“Penyelamatan keuangan negara ini diperoleh melalui upaya pendampingan hukum, penagihan, penertiban tunggakan, hingga optimalisasi kewajiban-kewajiban badan usaha kepada negara,” jelas Shirley.
Datun menegaskan bahwa seluruh kegiatan dilakukan melalui mekanisme non-litigasi yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Selama 2025 menurut Kajari Shirley, Seksi Datun menerima 424 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari sejumlah instansi, terdiri dari BRI 338 SKK, BPJS Kesehatan 56 SKK, dan BPJS Ketenagakerjaan 30 SKK.
Jumlah SKK yang sangat besar menunjukkan tingginya kepercayaan lembaga negara, BUMN, dan pemerintah daerah terhadap kapasitas Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum profesional untuk melindungi aset dan kepentingan negara.
Upaya edukasi hukum ke masyarakat juga menjadi fokus Datun. Sepanjang tahun, terdapat 960 layanan hukum, dan 60 layanan yang diberikan melalui program HaloJPN.
“Layanan ini mencakup konsultasi langsung, klarifikasi masalah perdata, hingga pendampingan administratif untuk masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan kepastian hukum,” jelas Shirley yang juga mantan Kajari Kabupaten Kupang.
“Program ini terbukti menjadi salah satu kanal pelayanan publik yang paling cepat berkembang, karena memberikan akses hukum yang mudah, gratis, dan dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat,” lanjut dia.
Selain penyelamatan negara dan pelayanan hukum, Seksi Datun Kejari Kota Kupang juga memperluas jejaring kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan berbagai lembaga, antara lain BPJS Ketenagakerjaan Kupang, PT Angkasa Pura Indonesia Bandara El Tari Kupang, Pemerintah Kota Kupang, Institut Agama Kristen Negeri (IAKN), dan PT Pegadaian Kantor Area Kupang.
Kerja sama tersebut mempertegas peran Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra strategis yang mendampingi tata kelola kelembagaan agar lebih efektif, taat regulasi, dan bebas potensi kerugian negara.
Kajari Shirley Manutede juga menegaskan bahwa kinerja Datun menjadi salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi melalui pendekatan hukum administratif dan perdata, bukan hanya penindakan.
Langkah-langkah strategis yang terus ditingkatkan meliputi mitigasi risiko keuangan negara dalam proyek publik, pendampingan hukum sejak tahap perencanaan, pengawasan pelaksanaan kontrak, penyelesaian sengketa secara cepat dan efisien, serta peningkatan literasi hukum masyarakat.
Dengan capaian kinerja Seksi Datun selama tahun 2025 yang impresif, Seksi Datun Kejari Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, menghadirkan kepastian hukum, dan memastikan setiap rupiah uang negara kembali kepada negara.
Dalam jumpa pers tersebut, Kajari Kota Kupang Shirley Manutede didampingi Kasi Pidsus Frengki Radja, S.H., M.H., Kasi Pidum Putu Andy Suthadarma, S.H., M.H., Kasi Intelijen Hasbuddin B. Paseng, S.H., Kasi Datun Irfan Mangalie, S.H., M.H., Kasi PAPBB Ida Made Oka Wijaya, S.H., M.H., dan Kasubagbin Santy Efraim, S.H., M.H. (bet)













