Kupang, penatimor.com – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) diperuntukkan bagi siswa kurang mampu untuk membeli perlengkapan sekolah siswa.
Namun tidak dengan siswa di SMPN 1 Semau Selatan, Kabupaten Kupang.
Diduga dana tersebut digunakan oleh oknum kepala sekolah di Kupang, Provinsi NTT.
Dugaan penggelapan dan penipuan dana bantuan PIP terjadi di SMPN 1 Semau Selatan.
Ternyata dana yang dicairkan secara kolektif tersebut merupakan dana PIP 2018-2019 milik siswa-siswi SMPN 1 Semau Selatan sebanyak kurang lebih 182 orang.
Diduga penggelapan terjadi pada periode 2018- 2019. Namun setelah dicairkan secara kolektif oleh oknum kepala sekolah, dana PIP bukannya dibagikan kepada siswa-siswi, namun didiamkan saja.
Kejadian ini terungkap setelah pada bulan Maret 2021, para wali murid mendapatkan buku tabungan penerima dana PIP untuk dicairkan.
“Dalam buku tabungan itu sudah ada pencairan dana PIP untuk dua tahun punya, dan kami tidak pernah menerima,” kata salah satu wali siswa, Feby Nafi.
Untuk mencari tahu kebenarannya, Feby mengaku datang mengadu ke rumah aspirasi yang disediakan oleh anggota DPR RI Anita Jacoba Gah, Selasa (3/5/2021) siang.
Anggota DPR RI, Anita Jacoba Gah langsung merespon pengaduan dari wali siswa tersebut.
Anita mengatakan, persoalan dana PIP ini harus menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Kupang.
“Berbicara terkait program ini harus menjadi perhatian pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Persoalan progam Indonesia Pintar ini sudah sejak lama saya katakan bahwa sudah tercium ada banyak persoalan, dan khusus untuk Kabupaten Kupang yang untuk kedua kali mendapat pengaduan dari wali murid penerima nana PIP,” kata Anita.
“Program Indonesia Pintar menuai masalah, dimana orang tua siswa dari Semau, yang mengadu dimana anak-anaknya mendapatkan haknya dari biaya Program Indonesia Pintar, namun uang tidak diterima mereka selama dua tahun dan baru terungkap,” lanjut legislatif asal Partai Demokrat itu.
“Dengan pengaduan wali murid SMPN 1 Semau Selatan Kabupaten Kupang, kami meminta bantuan hukum LBH Surya NTT, untuk melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan oknum kepala sekolah ke pihak kepolisian Polres Kupang,” tutup Anita Gah. (wil)















