Curi Motor di Kupang Lalu Kabur ke Kampung, Pemuda Fatuleu Dibekuk Warga Setelah Curi Lagi iPhone Milik Tetangga

Curi Motor di Kupang Lalu Kabur ke Kampung, Pemuda Fatuleu Dibekuk Warga Setelah Curi Lagi iPhone Milik Tetangga

KUPANG, PENATIMOR – Seorang pemuda berinisial AT (22), warga RT 005/RW 001, Dusun I, Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi bulan-bulanan massa setelah aksinya mencuri handphone milik warga di kampungnya terbongkar pada Kamis (10/1/2025) siang.

AT sebelumnya diduga telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat berplat nomor DH 4923 KD milik Abi Dwi Kartika Yalla di Kota Kupang. Setelah melakukan aksinya, AT kabur ke kampung halamannya di Desa Oebola Dalam. Namun, keberadaannya di kampung justru menimbulkan kecurigaan warga setempat.

Kecurigaan warga terkonfirmasi saat AT diketahui mencuri handphone milik seorang warga bernama Lusi Takmanu. Peristiwa ini memicu kemarahan warga yang langsung menghajarnya sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Fatuleu, Ipda David Fangidae, membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku AT sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut terkait aksi pencurian sepeda motor di Kota Kupang dan pencurian handphone di kampungnya,” ujar Ipda David.

Ipda David menjelaskan bahwa kasus ini mulai terkuak pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu, AT yang sedang berada di pasar Lili, Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, dipanggil oleh seorang anggota TNI AU bernama Lelo. Lelo menanyakan keberadaan handphone milik Mardi Keba yang sebelumnya dirampas oleh AT pada 12 November 2024.

Dalam penggeledahan, Lelo menemukan satu unit iPhone di saku celana belakang AT. Setelah diperiksa, iPhone tersebut ternyata milik Lusi Takmanu yang hilang pada Rabu (8/1/2025). AT akhirnya mengaku bahwa dirinya mencuri handphone tersebut pada dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.

Berdasarkan pengakuannya, AT menggunakan sepeda motor Honda Beat hasil curiannya untuk mendatangi rumah korban. Setelah memarkirkan motornya di samping rumah, ia mencoba masuk melalui jendela belakang, tetapi keberadaan anjing yang tidur di bawah jendela membuatnya mengurungkan niat. AT kemudian masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci.

Setelah masuk, AT menuju kamar depan dan mengambil dua unit iPhone yang sedang diisi daya di atas kasur. Saat itu, korban tengah tertidur di kamar yang sama. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, AT meninggalkan rumah korban melalui pintu belakang dan kabur menggunakan sepeda motor curian.

Korban yang menyadari kehilangan ini segera melapor ke Polsek Fatuleu. Berkat laporan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan AT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Fatuleu, Ipda David Fangidae, mengapresiasi warga Desa Oebola Dalam atas kerja sama mereka dalam menangkap pelaku. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri.

“Kami mengimbau warga untuk menyerahkan kasus seperti ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian guna penanganan hukum yang profesional dan adil,” tegas Ipda David.

Saat ini, AT telah diamankan di Polsek Fatuleu untuk proses penyidikan lebih lanjut, baik terkait kasus pencurian sepeda motor di Kota Kupang maupun kasus pencurian handphone di kampung halamannya. (bet)

error: Content is protected !!