Cegah Tragedi Kalibata Terulang, 200 Debt Collector Diaspora NTT Digembleng Strategi Penagihan Taat Hukum

Cegah Tragedi Kalibata Terulang, 200 Debt Collector Diaspora NTT Digembleng Strategi Penagihan Taat Hukum

JAKARTA, PENATIMOR – Bayang-bayang tragedi berdarah di Kalibata yang merenggut nyawa dua pekerja asal Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2025 lalu masih membekas.

Peristiwa itu menjadi alarm keras bahwa praktik penagihan utang tak lagi bisa dijalankan dengan cara-cara lama. Profesionalisme, etika, dan kepatuhan hukum kini menjadi harga mati.

Untuk mencegah tragedi serupa terulang, Badan Penghubung Pemerintah Provinsi NTT bersama Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda NTT menggelar Seminar Edukasi bertajuk “Strategi Penagihan yang Profesional, Beretika dan Taat Hukum” di Ballroom Arcici Sport Center, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Lebih dari 200 pekerja penagih lapangan asal NTT yang berkiprah di wilayah Jabodetabek mengikuti kegiatan ini.

Kepala Badan Penghubung Pemprov NTT, Florida Taty Satyawati, menegaskan seminar ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam merangkul sekaligus membekali diaspora NTT yang bekerja di sektor penagihan.

“Seminar ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum, profesionalisme serta etika dalam praktik penagihan utang-piutang guna meminimalkan risiko sengketa dan litigasi,” tegas Taty di hadapan peserta.

Ia secara khusus menyinggung tragedi Kalibata sebagai momentum reflektif. Menurutnya, peningkatan literasi hukum, standar profesionalisme, serta pendekatan persuasif dalam penagihan adalah kebutuhan mendesak di tengah pengawasan regulasi yang semakin ketat.

“Penagihan bukan lagi sekadar upaya pelunasan piutang, melainkan tindakan administratif yang wajib menjunjung tinggi etika dan profesionalitas agar tidak berujung pada ranah pidana,” tandasnya.

Cegah Tragedi Kalibata Terulang, 200 Debt Collector Diaspora NTT Digembleng Strategi Penagihan Taat Hukum

Batasan Hukum dan Risiko Pidana

Seminar menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan kepolisian, akademisi, hingga praktisi hukum.

Dr. Kombes (Purn.) Alfons Loemau, S.H., M.Si., M.Bus., memaparkan materi tentang batasan hukum dan risiko pidana dalam praktik penagihan.

Mantan Staf Ahli Wakapolri itu menegaskan bahwa intimidasi, ancaman, apalagi kekerasan dalam proses penagihan berpotensi menyeret pelaku ke ranah pidana.

“Penagihan harus tetap berada dalam koridor hukum perdata dan tidak boleh melanggar ketentuan pidana. Kendati memegang surat kuasa khusus, penagih tetap tidak boleh melanggar perundang-undangan,” ujarnya.

Senada, Kanit Ranmor Polda Metro Jaya, Kompol Emil Winarto, menegaskan aparat tidak akan mentolerir praktik perampasan atau penarikan paksa tanpa dasar hukum sah.

Ia mengingatkan, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, hak eksekusi jaminan fidusia tidak lagi bersifat absolut. Penentuan wanprestasi tidak boleh dilakukan sepihak oleh kreditur.

“Penarikan agunan hanya sah jika memenuhi syarat formil berupa pembuktian wanprestasi, surat peringatan, serta kepemilikan sertifikat jaminan fidusia yang sah. Jika debitur menolak menyerahkan barang secara sukarela, eksekusi wajib melalui permohonan ke Pengadilan Negeri,” tegas Emil.

Tanpa mekanisme tersebut, tindakan penarikan bisa berujung pidana seperti Pasal 365 atau 368 KUHP.

Perspektif Akademis dan Regulasi OJK

Akademisi hukum dari Universitas Trisakti, Dr. Dhany Rahmawan, menyoroti fenomena debt collector dalam perspektif etika dan hukum. Ia menekankan pentingnya regulasi, standar operasional prosedur (SOP), dan kode etik profesi guna membangun sistem penagihan yang berkeadilan.

Menurut Dhany, secara hukum perdata penagihan merupakan hak yang dilindungi Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata. Namun praktik di lapangan sering berujung pidana bukan karena persoalan utangnya, melainkan akibat cara penagihan yang keliru.

Ia merujuk pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 yang mewajibkan tenaga penagih mematuhi norma masyarakat dan melarang penggunaan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, serta tindakan mempermalukan konsumen.

Waktu penagihan pun dibatasi, yakni Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat.

Praktisi hukum Petrus Selestinus menambahkan pentingnya strategi preventif melalui somasi resmi, mediasi, negosiasi profesional, serta dokumentasi tertib untuk meminimalkan sengketa.

“Pendekatan persuasif dan berbasis hukum lebih efektif menjaga hubungan para pihak sekaligus melindungi keselamatan profesi di lapangan,” ujarnya.

Rekomendasi Strategis

Seminar ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya rencana pembentukan Asosiasi Profesi Penagihan di Provinsi NTT serta penguatan kerja sama sertifikasi profesi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum Forum Pemuda NTT, Yohanes Hiba Ndale, menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam membangun citra profesi yang bermartabat.

“Kami ingin tenaga penagih asal NTT dikenal profesional, beretika, dan taat hukum. Keselamatan dan kehormatan profesi adalah prioritas,” tegasnya.

Langkah edukatif ini diharapkan menjadi tonggak perubahan paradigma penagihan di kalangan diaspora NTT—bahwa keberhasilan bukan hanya soal target pelunasan, tetapi juga soal cara yang sah, manusiawi, dan bermartabat. (bet)

error: Content is protected !!