Kupang, penatimor.com – Berkas perkara dugaan perzinahan dengan tersangka oknum ASN dan honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kupang dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti Kejari Kota Kupang.
Berkas perkara yang sudah P-21 dengan tersangka Dicky Johanes Messah (39).
Sedangkan berkas perkara tersangka Hana Maika Serworwora (34) yang juga honorer di Dinas Dikbud dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.
Untuk kedua tersangka ini, berkas perkara diteliti oleh jaksa yang berbeda.
Jaksa meminta kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kupang Kota melengkapi berkas perkara Hana Maika Serworwora, dan akan dikirim kembali bersama ke kejaksaan untuk disidangkan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H., di ruang kerjanya, Senin (2/3/2020) petang.
Lanjut Kasat, untuk memenuhi permintaan jaksa, dalam minggu ini pihaknya segera merampungkan berkas tersangka Hana Maika Serworwora.
Selanjutnya, penyidik akan mengirim berkas perkara kedua tersangka ke jaksa untuk segera disidangkan.
Kasus perzinahan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: 1081/STTLP/X/2019/SPKT, Resor Kupang Kota, Kamis (24/10).
Mondus, suami dari Hana Maika Serworwora melaporkan kasus ini setelah menggerebek istrinya sedang sekamar dengan pria idaman lain (PIL) di kamar No. 19 Hotel La Haseinda Penfui, sekira pukul 19.40 Wita.
Pasangan selingkuh ini masing-masing sudah menikah dan bekerja sekantor. Pengerebekan dibantu oleh tim Buser Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota. (wil)