Berkas Perkara P-21, Tersangka Buang Bayi Dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang

Berkas Perkara P-21, Tersangka Buang Bayi Dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang

Kupang, penatimor.com – Pihak Kejari Kota Kupang menetapkan berkas perkara dugaan pembuangan bayi yang dilakukan oleh tersangka Yuliana Muda (24) telah lengkap (P-21).

Senin (9/12), penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Kota Kupang.

Berkas perkara dan tersangka diterima oleh jaksa Novi Sina, SH., pada pukul 11.00 Wita, dan selanjutnya diagendakan untuk disidangkan.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Ipda I Wayan P. Sujana, SH., di ruang kerjanya, Senin (9/12) petang, membenarkan berkas perkara telah P-21 dan ditindaklanjuti dengan pelimpahan tahap kedua.

Dijelaskan Wayan, tersangka awalnya melahirkan sendiri di kamar kos sekitar pukul 23.00 Wita, (27/8). Tersangka melahirkan seorang bayi laki-laki.

Setelah melahirkan, tersangka langsung membuang bayi itu di sebuah lahan kosong di Kelurahan Fatululi.

Mayat bayi malang itu ditemukan oleh Ketut Satriana di wilayah RT 14/RW 13, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, (8/9).

Tersangka juga diketahui baru selesai wisuda di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang.

Waktu polisi mendapat laporan warga terkait penemuan sosok mayat bayi laki- laki, tersangka juga sempat ikut menonton proses olah TKP dan evakuasi mayat ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (wil)

error: Content is protected !!