UTAMA  

Bayar THR Lebaran, Pemkot Kupang Alokasikan Rp 22 Miliar

Bayar THR Lebaran, Pemkot Kupang Alokasikan Rp 22 Miliar

Kupang, penatimor.com – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri atau Lebaran di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang sudah mulai diproses sejak Senin (20/5).

Sementara untuk gaji 13 dan gaji bulan Juni akan dibayarkan setelah libur Idul Fitri.

Hal ini dijelaskan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Jeffry Pelt, saat diwawancarai di kantor DPRD Kota Kupang, Rabu (22/5).

Jeffry menjelaskan, untuk pembayaran THR sudah mulai diproses dan seluruh pimpinan dan bendahara OPD, Kantor dan Badan sudah dipanggil untuk mengambil daftar gaji.

“Sesuai daftar gaji yang diberikan kepada pimpinan dan bendahara, dapat diajukan untuk pembayaran THR, dan sudah mulai diproses. Diharapkan sekitar tanggal 24 Mei nanti sudah mulai berproses untuk pembayaran THR,” kata Jeffry.

Dia menjelaskan, Badan Keuangan Daerah menyiapkan anggaran sebesar Rp 22 miliar untuk membayarkan THR kepada 5.100 pegawai yang ada di lingkup Pemkot Kupang.

“Jadi besaran THR itu dihitung gaji pokok dan tunjangan, termasuk anggota DPRD Kota Kupang juga, secara keseluruhan termasuk 40 anggota DPRD ada sekitar 5.100 orang yang akan dibayarkan,” katanya.

Sedangkan untuk gaji 13 akan dibayarkan setelah selesai libur Idul Fitri. Tujuannya adalah agar pembayaran THR ini berjalan secara baik.

Karena menurut dia, sesuai dengan aturan, pembayaran THR harus dilakukan 10 hari sebelum hari raya, sehingga diharapkan agar proses ini berjalan cepat.

“Anggaran ini sudah ada dan sementara diproses, sehingga diharapkan juga semua pimpinan atau bendahara kantor, badan dan OPD agar ke Badan Keuangan untuk mengambil daftar gaji untuk bisa mengurus pencairam THR,” terangnya. (R1)

error: Content is protected !!