Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Jakarta, penatimor.com – Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka baru tersebut diantaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).

“Tersangka yang saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru,” kata Kadiv Humas.

“Penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu MD, J, dan IS,” lanjut Kadiv Humas di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020).

Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kedelapan orang itu yakni, lima diantaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.

Polisi mengatakan para tukang tersebut merokok padahal di lokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok tersebut yang memicu kebakaran.

Polisi juga menetapkan seorang mandor berinsial UAM sebagai tersangka, lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya.

Kemudian Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

Adapun dalam penetapan tersangka tersebut polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (*/wil)