Aniaya Warga, 4 Polisi dan 2 Pegawai Polres Manggarai Resmi Tersangka, Terancam PTDH, Sudah Ditahan

Aniaya Warga, 4 Polisi dan 2 Pegawai Polres Manggarai Resmi Tersangka, Terancam PTDH, Sudah Ditahan

RUTENG, PENATIMOR — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan aparat kepolisian di Manggarai akhirnya terungkap. Polres Manggarai bergerak cepat menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari empat anggota polisi aktif dan dua pegawai harian lepas (PHL) di Polres Manggarai. Seluruhnya kini resmi ditahan di ruang tahanan Mapolres Manggarai.

Peristiwa penganiayaan itu menimpa seorang warga berinisial KAS (23), asal Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 03.30 Wita. Kasus ini sontak menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum.

Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, S.H., dalam konferensi pers yang digelar Senin (8/9/2025) malam, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Donatus Sare, S.H., M.H. “Setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga gelar perkara. Hasilnya, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” tegas Kompol Sitepu.

Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial AES, MN, B, dan MK (anggota Polri), serta PHC dan FM (pegawai harian lepas Polres Manggarai). Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 Jo Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan turut serta melakukan tindak pidana.

Kompol Sitepu menegaskan, tidak ada upaya menutup-nutupi meskipun kasus ini menyeret anggota Polri. “Tidak ada diskriminasi, intimidasi, atau upaya melindungi. Fakta hukum sudah jelas, sehingga kami berani mengambil langkah tegas terhadap enam orang ini, termasuk anggota kami sendiri,” tandasnya.

Selain proses pidana umum, empat anggota polisi tersebut juga akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, mereka terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Proses pidana tetap berjalan, setelah itu baru dilanjutkan sidang etik. Kami ingin memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Kompol Sitepu.

Kapolres Manggarai juga telah menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Sementara itu, tim Dokkes Polres Manggarai terus memantau kondisi korban yang masih dirawat di RSUD Ruteng.

Polres Manggarai mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh pada proses hukum yang sedang berjalan. “Kasus ini menjadi pelajaran penting agar tidak ada lagi tindakan serupa di kemudian hari. Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, terbuka, dan akuntabel,” tutup Kompol Sitepu yang juga mantan Kasat Shabara Polresta Kupang Kota. (mel)

error: Content is protected !!