Kupang, penatimor.com – Seorang sopir mobil rental tujuan Kupang – SoE menjadi korban kasus dugaan tindak pidana penganiayaan oleh empat orang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) pada UPT DLLJR Provinsi NTT.
Kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh korban bernama Seprianus Sopaba (30), warga O’ekam, RT 004/RW 002, Desa Amanuban Tengah, Kabupaten TTS.
Kasus ini terjadi di depan Cabang Terminal Noelbaki, Jalan Timor Raya, sekira pukul 11.00 Wita, (31/1/2020).
Keempat terlapor masing-masing berinisial PS, MAN, MA, dan HA.
Kapolsek Kupang Tengah, Polres Kupang, Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos., ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya siang tadi (4/2/2020) membenarkan kejadian tindak pidana penganiyaan tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, awalnya korban yang berprofesi sebagai sopir mobil rental memarkir mobilnya di area jalan yang dilarang parkir, sehingga ditegur oleh petugas Dishub yang lagi berjaga di lokasi tersebut.
“Karena ditegur maka terjadi pertengkaran dan kesalah pahaman antar korban dan petugas Dishub, sehingga korban langsung lari dan sempat menyerempet salah satu terlapor,” jelas Kapolsek.
Karena korban melarikan diri, sehingga dikejar, dan sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) korban dicegat.
Korban yang belum sempat keluar dari mobilnya langsung mendapat penganiayaan dari empat orang terlapor.
Lanjut Kapolsek, dengan kejadian ini korban mengalami luka robek di bagian mata kiri, luka di bagian kepala dan merasa sakit di bagian pinggang kiri.
“Korban langsung datang melaporkan kejadian yang dialami di Polsek Kupang Tengah,” sebut Kapolsek.
Atas laporan korban tersebut, polisi langsung menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan untuk para terlapor diambil keterangan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang terlapor, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka keempat orang terlapor memenuhi unsur, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” sebut dia.
Polisi juga segera memanggil keempat orang tersangka dalam minggu ini untuk kepentingan merampungkan penyidikan.
“Mereka kami kenakan Pasal 170 ayat 1 subsidair Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55,” tandas perwira dengan pangkat satu balok di pundak ini. (wil)