Jakarta, penatimor.com – Setelah memenuhi pemeriksaan perdana, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua, T.E.A Hery Dosinaen langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik mendapati dua alat bukti.
“Status Sekda Papua atas nama Pak Hery Dosinaen sudah dinaikkan dari saksi jadi tersangka,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (18/2).
Argo pun menegaskan, penetapan status tersangka ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Hingga kini, yang bersangkutan masih diperiksa intensif oleh penyidik.
“Dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” kata Argo.
Ketika disinggung apakah Hery langsung ditahan atau tidak, Argo belum bisa memastikannya. “Nanti lihat bagaimana penyidik,” tegas dia.
Diketahui, penetapan ini berdasar dari laporan pegawai KPK bernama Muhammad Gilang yang diduga dianiaya saat sedang mengambil foto aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan Anggota DPRD Papua, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2) malam 2019.
Saat itu, sejumlah orang dari Pemprov Papua datang menghampiri Gilang, karena tidak terima difoto. Mereka sempat menanyakan identitas Gilang. Meski sudah mengetahui Gilang pegawai KPK, namun mereka tetap melakukan penganiayaan.
Hal ini membuat wajah Gilang mengalami luka memar dan sobek. Korban lantas melapor ke Polda Metro Jaya, Minggu 3 Februari 2019.
Sekadar tahu, Hery Dosinaen adalah putra Adonara, Kabupaten Flores Timur yang mengabdi selama 23 tahun di pegunungan tengah Provinsi Papua.
Pada 13 Januari 2014, Hery yang ketika itu berusia 46 tahun, dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Ia tercatat sebagai Sekda termuda di Indonesia dengan golongan IV/E. (R4)













