Kupang, penatimor.com – Berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan korban bocah berusia 12 tahun berinisial FEK, telah dilimpahkan bersama tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Pelimpahan tahap kedua perkara ini dilakukan secara online oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Unit Reskrim Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota.
Tersangka dalam perkara ini adalah Viktor Anderias Sanu alias Ito (36), warga Jalan Kancil, RT 008/RW 002, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi Sina, SH., di kantor Kejaksaan Negeri Kupang, belum lama ini.
Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Untuk sementara pelaku tetap ditahan di sel Polsek Oebobo sambil menunggu proses lebih lanjut.
Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba saat ditemui di ruang kerjanya, membenarkan tahap dua perkara tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, dalam perkara ini korban dipukul oleh pelaku di lengan kanan dan kiri dengan menggunakan tangan.
Pelaku juga menjambak rambut korban dan membanting korban ke lantai.
Akibatnya, korban mengalami luka pada siku tangan kiri dan kanan, serta luka lecet pada lutut kanan.
Kasus penganiayaan yang dialami korban terjadi di rumah Thobias Kitu.
Dengan kejadian tersebut, ibu korban, Yohana Mariana Kitu-Adi (40) melapor kasus ini, dan laporannya tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/04/I/2020 Sektor Oebobo.
Menurut Kapolsek, kasus ini bermula dari pertengkaran mulut antara Yohana ibu korban dengan istri pelaku.
Yohana kemudian menjelaskan kalau anak pelaku dan korban berkelahi, namun tidak ada yang melerai.
Sehingga pelaku datang untuk mendinginkan suasana, tetapi malah memicu pertengkaran antara Yohana dan pelaku. Bahkan, Yohana pun nyaris dianiaya pelaku.
“Mendengar ada pertengkaran, korban datang dan mencoba untuk melerai ibunya dengan pelaku. Namun pada saat pelaku mengangkat wajah dan langsung memukul korban dengan tangan, sehingga mengenai beberapa bagian tubuh korban,” urai Kapolsek.
Korban dan ibunya pun melaporkan kejadian ini ke polisi untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (wil)