HUKRIM  

Ancam Bunuh Ketua RW, Caleg Terpilih di Kabupaten Kupang Dipolisikan

Ancam Bunuh Ketua RW, Caleg Terpilih di Kabupaten Kupang Dipolisikan

Oelamasi, penatimor.com – Seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Kupang harus berurusan dengan polisi.

Hengky Febrianus Loden, Caleg DPRD Kabupaten Kupang dari PBB dilaporkan karena melakukan pengancaman dan fitnah serta perbuatan tidak menyenangkan.

Hengky yang menjadi caleg terpilih dari Dapil II yang meliputi Kecamatan Takari, Sulamu, Amabi Oefeto Timur, Fatuleu, Fatuleu Barat dan Fatuleu Tengah ini dipolisikan oleh Yos Piter Dadik (60), Ketua RW 09, Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Laporan Yos Piter Dadik disampaikan ke Polsek Sulamu, Senin (20/5), pasca kejadian tersebut.

Yos Piter Dadik yang juga Ketua Panwascam Kecamatan Sulamu tidak terima dengan kata kasar, makian dan pengancaman dari terlapor dan istrinya, Marce Loden-Pian.

Kasus ini bermula saat pelapor, Yos Piter Dadik selaku Ketua RW 09 Kelurahan Sulamu hendak menyelesaikan pengaduan masyarakat.

“Ada pengaduan kalau Yermi Manao diduga menghamili Olce Manafe. Kedua belah pihak keluarga Manao dan Manafe hendak menyelesaikan persoalan, namun Yermi Manao selaku yang diduga menghamili Olce tidak ada sehingga saya tidak bisa melakukan mediasi. Saya berharap mediasi baru dilakukan setelah Yermi ada dan hadir,” ujar Yos Piter Dadik saat dikonfirmasi kemarin petang.

Pertemuan hanya dihadiri orangtua Yermi serta Olce Manafe dan orangtuanya.

“Selaku Ketua RW, saya mengundang kedua keluarga tersebut namun laki-laki (Yermi Manao) yang diduga menghamili wanita tersebut tidak hadir dan diwakilkan kepada orang tuanya. Kemudian sebagai Ketua RW, saya mengatakan saya tidak bisa mengambil keputusan karena yang bersangkutan yang diduga menghamili tidak ada,” tambah Yos Piter Dadik.

Selanjutnya, terlapor Hengki Febrianus Loden memaksa pelapor selaku Ketua RW harus memediasi untuk penyelesaian masalah tersebut.

Pelapor Yos Piter Dadik selaku Ketua RW tetap menolak memediasi karena Yermi Manao yang diduga menghamili wanita, tidak hadir.

Yos Piter Dadik mempertanyakan kapasitas terlapor Hengki Febrianus Loden yang hadir karena tidak mewakili kedua belah pihak.

Ia meminta agar Hengki dan istrinya Marce Loden-Pian tidak usah ikut campur dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Namun Hengki dan istrinya emosi. Keduanya memaki pelapor Yos Piter Dadik dengan kata ‘pukimai, pencuri, putar balik dan menuduh pelapor sebagai PKI’. Makian dan kata kotor tersebut diucapkan pasangan suami istri berulang kali.

Pasca kejadian ini, sang caleg dan istrinya meninggalkan lokasi pertemuan. Namun selang 15 menit kemudian caleg dan istrinya datang kembali ke rumah ketua RW karena belum merasa puas.

Disaksikan sejumlah warga yang masih hadir di rumah ketua RW, caleg dan istrinya kembali memaki pelapor.

“Saya dikata-katai dengan bahasa Yos Dadik pukimai, pencuri, putar balik dan PKI. Bahkan keduanya menyuruh saya dan menantang untuk segera melaporkan ke polisi,” urai Yos Dadik.

Bahkan sang caleg mengancam akan membunuh Yos Piter Dadik. Ucapan dan ancaman ini diakui pelapor diucapkan dan dilontarkan pihak terlapor berulang kali.

Kesal dengan sikap kasar caleg terpilih DPRD Kabupaten Kupang ini, pelapor yang juga korban memilih menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Saat itu juga, Yos Dadik mendatangi Polsek Sulamu mengadukan peristiwa tersebut.

“Saya tidak terima dimaki-maki dan dituduh PKI bahkan diancam akan dibunuh. Sebagai orangtua dan Ketua RW, saya merasa terhina sehingga biarlah kasus ini diselesaikan secara hukum karena terlapor dan istrinya pun meminta agar segera dilaporkan ke polisi jadi saya ikuti,” tandasnya.

Ditanya apabila adanya mediasi dan upaya damai dengan pihak terlapor, korban Yos Dadik mengaku kalau secara manusia ia memaafkan perbuatan pelaku dan istrinya, namun proses hukum tetap dilanjutkan.

Ia juga mengaku kalau terlapor dan istrinya beberapa kali hendak bertemu korban untuk meminta damai namun belum ada pertemuan karena kesibukan korban.

“Saya memaafkan perbuatan mereka. Namun sebagai warga yang taat hukum, saya juga butuh keadilan sehingga menempuh jalur hukum. Proses hukum tetap jalan dan biarlah pengadilan yang memutuskan,” ujar Yos Piter Dadik.

Kapolsek Sulamu Ipda Nyoman Sardjana belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan kasus ini.

Nomor HP Kapolsek tidak aktif. Pesan melalui WA pun belum direspon Kapolsek Sulamu. (R3)

error: Content is protected !!