Kupang, penatimor.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang mengecam aksi dugaan pemukulan terhadap wartawan di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sesuai siaran pers AJI Kota Kupang yang ditandatangani Ketua Marthen Bana dan Sekretaris Imanuel Lodja, menyebutkan wartawan tersebut diduga dianiaya oknum kontraktor berinisial SD bersama para pekerjanya usai meliput kegiatan kunjungan anggota DPRD Kabupaten Flores Timur untuk memantau pembangunan Puskesmas Bale di Kecamatan Klubagolit pada Sabtu (16/1/2021).
Informasi menyebutkan peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis wartawan bersangkutan di media daring tentang pembangunan Puskesmas Bale yang tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan (RAP).
Terkait aksi pemukulan itu, maka AJI Kupang menyatakan sikap:
1. Mengecam dan menyesalkan aksi penganiayaan wartawan ini.
2. Mendesak aparat kepolisian mengusut
tuntas dan memproses pelaku pemukulan wartawan tersebut.
3. Dalam melakukan peliputan wartawan bekerja dengan rujukan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalis yang wajib dipatuhi. Wartawan menempuh cara-cara yang etis dan profesional dalam melakukan liputan yakni mengedepankan asas keberimbangan dalam proses peliputan atau pembuatan berita.
4. Narasumber yang tidak puas dengan sebuah pemberitaan yang mungkin dinilai tidak berimbang maka ada mekanisme hak jawab atau klarifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait pembangunan puskesmas tersebut.
5. Tindakan memukul atau menganiaya wartawan yang bekerja memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi adalah perbuatan pidana.
Sementara, Polres Flores Timur (Flotim) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan wartawan media daring, terasntt.com, Agustinus Lamahoda.
Kedua tersangka berinisial YSD alias SD yang merupakan seorang kontraktor pelaksana dan tersangka MTA sebagai pekerja.
Kapolres Flotim AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, melalui Kasat Reskrim Flotim, Iptu I Wayan Pasek Sujana yang dikonfirmasi (23/1/2021) pagi, membenarkan.
“Kasus penganiayaan wartawan sudah kami tetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Wayan.
“Kedua tersangka setelah kami lakukan pemeriksaan dan langsung kami lakukan penahanan,” lanjut mantan KBO Reskrim Polres Kupang Kota itu.
Kasus ini bermula dari pemberitaan Agustinus Lamahoda yang menyoroti pembangunan gedung Puskemas Lambunga, Kecamatan Kelubagolit, Adonara, yang dinilai asal jadi dan tidak sesuai dengan RAP.
Sehingga dalam pemberitaan yang dibuat korban ditanggapi Komisi C DPRD Flotim dengan melakukan monitoring ke lokasi proyek Puskesmas.
Sebagai wartawan, Agustinus pun ikut bersama rombongan anggota Komisi C DPRD Flotim guna melakukan peliputan. Namun nahas, Agustinus malah dianiaya kontraktor pelaksana dan pekerjanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang kontraktor proyek di Kabupaten Flores Timur diduga melakukan tindak pindana penganiayaan terhadap wartawan media online terasntt.com.
Aksi kekerasan tersebut dilakukan oknum kontraktor berinisial SD pada Sabtu (16/2/2021) petang.
Kasus ini bermula dari pemberitaan Agustinus Lamahoda yang menyoroti pembangunan gedung Puskemas Lambunga, Kecamatan Kelubagolit, Adonara, yang dinilai asal jadi dan tidak sesuai RAP.
Pemberitaan itu pun ditanggapi Komisi C DPRD Flotim dengan melakukan monitoring ke lokasi proyek Puskesmas.
Sebagai wartawan, Agustinus pun ikut bersama rombongan anggota komisi DPRD Flotim guna melakukan peliputan. Namun nahas, Agustinus malah dianiaya kontraktor pelaksana.
Menurut Agustinus, selain SD ia juga dianiaya beberapa orang pekerja yang merupakan anak buah kontraktor tersebut.
“Awalnya saya dikejar kontraktor, saya ditarik dan diancam. Setelah itu, sang kontraktor panggil pekerjanya dan langsung menganiaya saya,” ujar Agustinus.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Adonara.
Kapolres Flotim, AKBP I Gusti Puti Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu I Wayan Pasek membenarkan adanya kejadian itu.
“Sedang ditangani Polsek Adonara,” katanya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi teras-ntt.com, Thomas Duran menyayangkan sikap brutal kontraktor dan pekerjanya terhadap wartawan dan tetap mendukung proses hukum.
“Sebagai pimpinan, saya mendorong kasus ini untuk diproses sesuai perundangan yang berlaku. Dan, secara lembaga, tidak akan tinggal diam terus mendukung proses agar tidak terjadi hal yang sama terhadap para wartawan di kemudian hari,” tegas Thomas. (wil)